Lebih lanjut, Dewan Pers meminta Media Rajawalinews segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat.
Dewan Pers menegaskan apabila media Rajawalinews.online Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers berpedoman pada Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan lain tentang pers. Penanganannya hanya fokus pada media, berita, dan perilaku wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yang diadukan.
Terkait isi pemberitaan, yang dimuat pada 22 Juni 2025 dalam pandangan Dewan Pers Pada intinya pemberitaan yang dimuat oleh media Rajawalinews.online menginformasikan masalah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Banggai Laut yang diibaratkan sebagai bak hilang ditelan bumi.
Pasalnya dalam laporan ke BPK disebutkan neraca kas Kabupaten Banggai Laut sebesar lebih dari Rp 25 miliar. Namun mengacu pada data yang upload di jejaring sosial Facebook oleh Sdri. Lusiana Putri Ahmadi yang sekarang bekerja di sekretariat DPR RI, pada tahun 2022 bulan Desember anggaran TPP ASN Pemda Banggai Laut tidak dibayarkan ke sejumlah 42 OPD yang berkisar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) hingga tahun 2025, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN lingkup Pemda Kab. Banggai Laut.
Media juga menginformasikan sejak pemerintahan Bupati Sopyan Kaepa, SH, pembayaran TPP bagi ASN tersendat-tersendat tidak seperti pemerintahan Bupati sebelumnya yang dibayarkan setiap bulan berjalan. Bupati Sopyan juga dikabarkan memotong anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) tanpa melakukan paripurna dengan DPRD, serta pertanggungjawabannya tidak jelas.
Dewan Pers telah menganalisa berita yang diadukan dan mendapatkan sejumlah temuan sebagai berikut:
1. Teradu menggunakan narasumber tunggal, yakni Ali Sopyan, pemimpin umum sekaligus pemimpin redaksi dan penanggungjawab media yang diadukan.
2. Berita Teradu juga mengutip sejumlah dokumen seperti LHP BPK, data yang diupload di facebook oleh seseorang bernama Lusiana Putri Ahmadi, yang sekarang bekerja di sekretariat DPR RI.
3. Tidak ada upaya konfirmasi yang dilakukan Teradu kepada Bupati Banggai Laut Sopyan Kaepa SH, yang disebutkan secara negatif dan berpotensi dirugikan akibat penayangan berita tersebut.
4. Pemimpin Redaksi media Teradu belum tersertifikasi kompetensi Dewan Pers sebagai wartawan utama.
5. Media Teradu belum terverifikasi Dewan Pers.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Rajawalinews belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan Dewan Pers tersebut. ***