Menu

Mode Gelap
Kepala Kanwil BPN Sulteng Gelar Rapat Perdana Bersama Jajaran 3 ASN Kantah Banggai Laut Dikukuhkan Melaui Sumpah dan Pelantikan Kebakaran di Mansalean Labobo, Pemilik Rumah Meninggal Dunia Kantah Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah Kegiatan Lintas Sektor Usai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bansos, Kejari Banggai Laut Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bangkep SMP Negeri 1 Banggai Buka SPMB 2026/2027, Siapkan Kuota 224 Siswa Baru

Banggai Laut

Rokok Ilegal Masih Banyak Ditemukan di Banggai Laut

badge-check


					Petugas mengamankan rokok ilegal (Foto : BanggaiTerkini) Perbesar

Petugas mengamankan rokok ilegal (Foto : BanggaiTerkini)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banggai Laut masih banyak ditemukan.

Kondisi tersebut terungkap saat tim gabungan Bea Cukai Luwuk dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai Laut Bidang Pengendalian dan Pelaporan kembali menggelar operasi pengawasan dan pemberantasan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bokan Kepulauan dan Kecamatan Banggai.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah toko dan tempat penjualan yang diduga mengedarkan dan menjual rokok ilegal.

Petugas Bea Cukai menyita rokok ilegal (Foto: BanggaiTerkini)

Rokok ilegal yang beredar di Banggai Laut meliputi rokok tanpa pita cukai, pita cukai bekas menggunakan pita cukai palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. “Rokok ilegal yang disita masing-masing merk Boss, HRJ, Humer Brown, Marlblong, Aksara dan H1 Mild,” ungkap petugas di lapangan.

Kepala Bapenda Banggai Laut Ir. Saumudin Samatan, ST,.MT melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Ervina Alia, SH menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemda Banggai Laut dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Salah satu merk rokok ilegal Hummer Brown yang disita Bea Cukai (Foto: BanggaiTerkini)

“Selain melakukan pemberantasan petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan berpotensi dikenakan sanksi hukum pidana,” ujarnya.

Penjual kedapatan menjual rokok ilegal di Bokan Kepulauan (Foto:BanggaiTerkini)

Pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Usai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bansos, Kejari Banggai Laut Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bangkep

9 Juni 2026 - 14:59 WITA

BREAKING NEWS : 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di Dinas Sosial Banggai Kepulauan

8 Juni 2026 - 21:53 WITA

Pemkab Banggai Laut Jawab Polemik Lahan Stadion Gonggong Alih Fungsi Jadi Mapolres Banggai Laut

8 Juni 2026 - 19:24 WITA

Laongke Minta PDAM Paisu Moute Kembangkan Usaha Air Minum Kemasan

5 Juni 2026 - 16:14 WITA

Ketua DPRD Patwan Kuba Pimpin RDP Bahas Kondisi Air Bersih di Perumahan Monondok Residen

5 Juni 2026 - 13:44 WITA

Darah Tinggi dan Maag Jadi Penyakit Terbanyak Menyerang Warga Banggai Laut

4 Juni 2026 - 15:54 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut