Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Banggai Laut

Rokok Ilegal Masih Banyak Ditemukan di Banggai Laut

badge-check

Petugas mengamankan rokok ilegal (Foto : BanggaiTerkini) Perbesar

Petugas mengamankan rokok ilegal (Foto : BanggaiTerkini)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banggai Laut masih banyak ditemukan.

Kondisi tersebut terungkap saat tim gabungan Bea Cukai Luwuk dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai Laut Bidang Pengendalian dan Pelaporan kembali menggelar operasi pengawasan dan pemberantasan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bokan Kepulauan dan Kecamatan Banggai.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah toko dan tempat penjualan yang diduga mengedarkan dan menjual rokok ilegal.

Petugas Bea Cukai menyita rokok ilegal (Foto: BanggaiTerkini)

Rokok ilegal yang beredar di Banggai Laut meliputi rokok tanpa pita cukai, pita cukai bekas menggunakan pita cukai palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. “Rokok ilegal yang disita masing-masing merk Boss, HRJ, Humer Brown, Marlblong, Aksara dan H1 Mild,” ungkap petugas di lapangan.

Kepala Bapenda Banggai Laut Ir. Saumudin Samatan, ST,.MT melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Ervina Alia, SH menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemda Banggai Laut dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Salah satu merk rokok ilegal Hummer Brown yang disita Bea Cukai (Foto: BanggaiTerkini)

“Selain melakukan pemberantasan petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan berpotensi dikenakan sanksi hukum pidana,” ujarnya.

Penjual kedapatan menjual rokok ilegal di Bokan Kepulauan (Foto:BanggaiTerkini)

Pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Pemkab Banggai Kepulauan Jajaki Kolaborasi Multisektor dengan China Investment Association

21 Okt 2026 - 23:41 WITA

Pemkab Banggai Kepulauan Jajaki Kolaborasi Multisektor dengan China Investment Association

Sertipikat PTSL 2026 Siap Dibagikan, Kantah Banggai Laut Siapkan Rencana Penyerahan

15 Okt 2026 - 14:28 WITA

Sertipikat PTSL 2026 Siap Dibagikan, Kantah Banggai Laut Siapkan Rencana Penyerahan

Long Boat Hilang Kontak di Perairan Toropot Bokan Kepulauan, 5 Orang Masih Dicari Tim SAR

14 Okt 2026 - 19:07 WITA

Long Boat Hilang Kontak di Perairan Toropot Bokan Kepulauan, 5 Orang Masih Dicari Tim SAR

Kualitas Udara di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan Memburuk, Masuk Kategori “Sangat Tidak Sehat”

14 Okt 2026 - 13:08 WITA

Kualitas Udara di Banggai Laut dan Banggai Kepulauan Memburuk, Masuk Kategori “Sangat Tidak Sehat”

Kabut Asap Karhutla Mulai Kepung Banggai Laut dan Banggai Kepulauan

13 Okt 2026 - 17:01 WITA

Kabut Asap Karhutla Mulai Kepung Banggai Laut dan Banggai Kepulauan

Tinggal Sendiri, Wanita Muda di Dodung Banggai Laut Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan

13 Okt 2026 - 14:56 WITA

Tinggal Sendiri, Wanita Muda di Dodung Banggai Laut Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan
Rekomendasi Artikel di Berita Utama