Selain itu, lanjutnya, ada pula jaminan reklamasi yang jumlahnya tidak sedikit. Ia menaksir untuk tanah seluas 200 Ha, jaminan reklamasi ini dapat mencapai Rp 45 miliar. “Ketika bukaan lahan (tambang) sampai 200 hektar gitu, Rp45 Miliar yang ditetapkan oleh ESDM dan itu 5 tahun dibayar sekaligus,” jelasnya.
“Jadi jangan sampai ada kesan pemberian ini ya udah kita tinggal diam nanti pengusaha yang kerja kita tinggal dapat royalti kan begitu saja. Seperti itu nanti, Pak Ketua (Baleg). Jadi ini (harus) betul-betul dipikirkan juga secara matang,” tambahnya.
Sudding juga melihat adanya potensi masalah lainnya apabila kehadiran IUP yang dimiliki oleh pihak yang tidak memiliki modal dan kemudian mengandalkan pengusaha. Hal itu bakal berdampak pada hilangnya tanggung jawab pengelola tambang untuk peduli pada kondisi alam dan masyarakat sekitar, terlebih jika tidak ada jaminan reklamasinya.
“Kontraktor yang masuk mengerjakan itu juga ya bisa saja enggak peduli lagi dengan masyarakat. Karena dibilang ini pemberian dari negara. Jadi bentuk kepeduliannya terhadap masyarakatnya itu enggak ada,” pesannya.
“Nah itu yang saya khawatirkan ketika misalnya ada seperti itu justru kontraktornya pengusaha lagi yang mengeruk keuntungan di situ. bukan UMKM-nya, bukan koperasinya, tapi pengusaha yang masuk untuk mengerjakan itu dan mereka mendapatkan untung lagi. jadi para pengusaha lagi yang diuntungkan, bukan UMKM,” pungkasnya.