BANGGAI TERKINI, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Banggai Kepulauan (PHPU Bup Banggai Kepulauan) pada Senin (13/1/2025).
Perkara Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4 Sugianto dan Hery Ludong.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Harli Muin selaku kuasa hukum menerangkan KPPS tidak memperbolehkan pemilih pendukung Pemohon melaksanakan hak pilih karena tidak membawa KTP. Sedangkan, KPPS di TPS lain memperbolehkan pemilih pendukung Paslon Nomor Urut 1 (Rusli Moidadi – Serfi Kambey) melaksanakan hak pilih meski tidak membawa KTP dan Biodata penduduk.
“Terdapat diskriminasi yang mana pendukung Pemohon dipersulit jadi bagi mereka yang tidak membawa KTP hanya membawa C Pemberitahuan itu tidak diberi kesempatan memilih sedangkan pendukung pasangan nomor urut 1 hanya membawa C Pemberitahuan tanpa membawa KTP diberi kesempatan untuk memilih. Menurut kami ini sangat diskriminatif,” sebut Harli.
Kemudian, Harli juga menyebut, Paslon Rusli Moidadi dan Serfi Kambey menggunakan fasilitas negara dalam kampanye atas bantuan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
“Padahal penggunaan Fasilitas Negara yang dilarang dalam UU No.10/2016. Konstitusi mengatur bagi peserta pemilu dalam pelaksanaan pemilu supaya adil bagi peserta pemilu. Adil bagi peserta pemilu. Selain menggunakan fasilitas negara, pasangan Rusli Moidadi – Serfi Kambey menggunakan sarana ibadah dalam berkampanye.” jelas Harli.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 683 Tahun 2024, yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, khususnya terkait dengan Pasangan Calon Rusli Moidadi dan Serfi Kambey.
Pemohon juga meminta agar KPU Kabupaten Banggai Kepulauan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, dengan ketentuan tidak melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Rusli Moidadi dan Serfi Kambey.*** (Humas MK)