Menu

Mode Gelap
Gara-Gara Charger HP, Satu Rumah Warga di Salakan Hangus Terbakar Reses, Anggota DPRD Munawan M. Mude Komitmen Kawal Aspirasi Warga Tintingo di Parlemen Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI Pemkab Banggai Laut Ajukan Dua Ranperda Strategis, Fokus PAD dan Pembentukan Desa Bolitan Selangkah Lagi, Bolitan Akan Jadi Desa Resmi di Banggai Utara Bupati Sofyan Audiensi bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan

Berita Utama

Sidang Sengketa Pilkada Bangkep di MK, Harli Muin Sebut Kampanye Rusli-Serfi Gunakan Fasilitas Negara

badge-check


					Harli Muin (berdiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : Humas MK) Perbesar

Harli Muin (berdiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : Humas MK)

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Banggai Kepulauan (PHPU Bup Banggai Kepulauan) pada Senin (13/1/2025).

Perkara Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4 Sugianto dan Hery Ludong.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Harli Muin selaku kuasa hukum menerangkan KPPS tidak memperbolehkan pemilih pendukung Pemohon melaksanakan hak pilih karena tidak membawa KTP.  Sedangkan, KPPS di TPS lain memperbolehkan pemilih pendukung Paslon Nomor Urut 1 (Rusli Moidadi – Serfi Kambey) melaksanakan hak pilih meski tidak membawa KTP dan Biodata penduduk.

“Terdapat diskriminasi yang mana pendukung Pemohon dipersulit jadi bagi mereka yang tidak membawa KTP hanya membawa C Pemberitahuan itu tidak diberi kesempatan memilih sedangkan pendukung pasangan nomor urut 1 hanya membawa C Pemberitahuan tanpa membawa KTP diberi kesempatan untuk memilih. Menurut kami ini sangat diskriminatif,” sebut Harli.

Kemudian, Harli juga menyebut, Paslon Rusli Moidadi dan Serfi Kambey menggunakan fasilitas negara dalam kampanye atas bantuan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

“Padahal penggunaan Fasilitas Negara yang dilarang dalam UU No.10/2016. Konstitusi mengatur bagi peserta pemilu dalam pelaksanaan pemilu supaya adil bagi peserta pemilu. Adil bagi peserta pemilu. Selain menggunakan fasilitas negara, pasangan Rusli Moidadi – Serfi Kambey menggunakan sarana ibadah dalam berkampanye.” jelas Harli.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 683 Tahun 2024, yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, khususnya terkait dengan Pasangan Calon Rusli Moidadi dan Serfi Kambey.

Pemohon juga meminta agar KPU Kabupaten Banggai Kepulauan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, dengan ketentuan tidak melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Rusli Moidadi dan Serfi Kambey.*** (Humas MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Gara-Gara Charger HP, Satu Rumah Warga di Salakan Hangus Terbakar

30 Mei 2026 - 14:35 WITA

Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI

26 Mei 2026 - 16:48 WITA

Pemkab Banggai Laut Ajukan Dua Ranperda Strategis, Fokus PAD dan Pembentukan Desa Bolitan

23 Mei 2026 - 09:52 WITA

Selangkah Lagi, Bolitan Akan Jadi Desa Resmi di Banggai Utara

23 Mei 2026 - 07:11 WITA

Bupati Sofyan Audiensi bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan

22 Mei 2026 - 09:00 WITA

Warga Desa Palam Ditemukan Tewas, Diketahui saat Dijenguk Aparat Desa

13 Mei 2026 - 14:57 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep