BANGGAI TERKINI, Banggai – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut dibawah kepemimpinan Bupati Sofyan Kaepa, SH.,M.Si terus gencar melakukan pemberantasan rokok ilegal.
Melalui operasi gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Luwuk, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bidang Pengendalian dan Pelaporan dan Sat-PolPP. Petugas berhasil menyita sebanyak 2300 batang rokok ilegal dari dua Kecamatan berbeda.


Operasi ini menyasar satu per satu setiap toko dan kios di Kecamatan Banggai dan Kecamatan Bokan Kepulauan.
Petugas melakukan pengumpulan informasi dan Pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal secara menyeluruh terhadap toko ataupun kios yang masih menjual rokok tanpa pita dan pita cukai palsu.
Kepala Bapenda Banggai Laut Ir. Saumudin Samatan, ST,.MT melalui Kasubid Retribusi, Penerimaan Nuis Laasing, S.Sos menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Banggai Laut mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Seluruh rokok ilegal yang ditemukan langsung diamankan disegel dan penjual ditindak dengan membayar denda tiga kali dari nilai cukai,” ujarnya.
Menurutnya pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal di Banggai Laut harus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.
“Sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak peraturan daerah harus diperkuat guna menekan peredaran rokok ilegal di Banggai Laut,” pungkasnya.


Diketahui peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi Pemerintah Daerah.
Ketika rokok ilegal yang tanpa pita cukai marak beredar, pendapatan cukai negara berkurang secara drastis, imbasnya alokasi DBH CHT ke daerah dihitung berdasarkan persentase realisasi penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional dan kontribusi daerah, penurunan setoran cukai otomatis memotong jatah dana transfer khusus DBH untuk daerah tersebut.
Penulis : Nomo
Editor : –














