Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

Luwuk

Tiga Pencuri Spesial Bobol Rekening via M-Banking Dicokok Polisi

badge-check


					Tiga Pencuri Spesial Bobol Rekening via M-Banking Dicokok Polisi Perbesar

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengamankan tiga pelaku pembobolan saldo rekening yang mencuri uang hingga puluhan juta melalui M-Banking di handphone (HP) milik korban.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan bahwa ketiga pelaku yakni perempuan FS (27) dan pria WL (25), keduanya warga Kecamatan Nambo dan perempuan DH (23) warga Kota Luwuk.

“Mereka diamankan pada Rabu (30/7/2025) malam,” kata AKP Tio melalui keterangan tertulisnya.

Ia menerangkan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban mendapat SMS Banking bahwa ada uang direkening yang telah tertransfer.

Setelah dicek, ternyata benar ada sejumlah uang keluar sebesar Rp. 2,5 Juta sebanyak 3 kali, Rp. 10 Juta dan Rp. 5 Juta masing-masing satu kali.

“Tidak hanya itu, saat korban ke Bank untuk print rekening koran didapati bahwa pada tanggal 23 Juli 2025, pelaku juga memindahkan uang miliknya senilai Rp. 15 Juta,” urai Kasat Reskrim.

Lanjut ia, akibat aksi para pelaku tersebut, uang sebanyak Rp 37,5 Juta raib dari rekening korban yang digunakan untuk membeli beberapa barang.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya dari hasil pencurian, berupa uang sisa pencurian sebesar Rp. 7,2 juta, ATM BRI, ATM BNI dan sebuah Vape yang dibeli dari hasil kejahatan. (Polres Banggai)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo

11 Maret 2026 - 10:55 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Dugaan Keracunan MBG Ramadhan di Ambelang & Tompudau, Ini Penjelasan Ahli Gizi SPPG Batara Annajah Salakan!

2 Maret 2026 - 19:23 WITA

Aniaya Istri Siri, Polisi Bekuk Pria di Luwuk tanpa Perlawanan

2 Maret 2026 - 15:26 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup