BANGGAI TERKINI, Palu – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa mantan kepala desa Kokudang, Bokan Kepulauan inisial SA, pada perkara korupsi APBDes, Senin (20/10/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tak hanya itu saja, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp387.991.536,85.
Jika tidak dibayarkan atau tidak memiliki harta yang mencukupi untuk uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Kejari Banggai Laut menyatakan sidang putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Banggai Laut.
Penulis : Nomo
Editor : –






















