Menu

Mode Gelap
DPRD Apresiasi Langkah Pemda Hadirkan Rute Feri KMP Teluk Tolo Banggai–Paisu Lamo–Dungkean (PP) Jemput Bola ke Pusat, Bupati Sofyan Audiensi bersama Pimpinan MPR RI dan Menteri PKP, Dorong Percepatan Pembangunan Mantap! Akses Antarwilayah Banggai Laut Makin Terkoneksi, Fery KMP Teluk Tolo Kini Layani Rute Labobo-Bangkurung Motif Utang Piutang, Berujung Penikaman Program Berani Cerdas Diperluas ke Jenjang S2 dan S3 Bonus SEA Games Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pesan Presiden

Bangkep

Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima

badge-check


					Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima Perbesar

Sidang Pilkada Bangkep di MK : Permohonan Sugianto-Hery Ludong Nyatakan Tidak Diterima

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 4 Sugianto dan Hery Ludong. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya “kondisi atau kejadian khusus”.

Anwar menyebut, perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 22.048 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 24.894 suara.

“Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 24.894 suara dikurangi 22.048 suara adalah 2.846 suara (4,071%) atau lebih dari 1.400 suara,” ujar Anwar.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

DPRD Apresiasi Langkah Pemda Hadirkan Rute Feri KMP Teluk Tolo Banggai–Paisu Lamo–Dungkean (PP)

13 Januari 2026 - 21:31 WITA

Anggota DPRD Banggai Laut ikut launching perdana Feri KMP Teluk Tolo rute Banggai-Paisu Lamo-Dungkean (Foto : Nomo/BanggaiTerkini)

Jemput Bola ke Pusat, Bupati Sofyan Audiensi bersama Pimpinan MPR RI dan Menteri PKP, Dorong Percepatan Pembangunan

13 Januari 2026 - 19:10 WITA

Mantap! Akses Antarwilayah Banggai Laut Makin Terkoneksi, Fery KMP Teluk Tolo Kini Layani Rute Labobo-Bangkurung

13 Januari 2026 - 10:59 WITA

Motif Utang Piutang, Berujung Penikaman

12 Januari 2026 - 06:56 WITA

Program Berani Cerdas Diperluas ke Jenjang S2 dan S3

10 Januari 2026 - 15:39 WITA

Bonus SEA Games Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pesan Presiden

9 Januari 2026 - 11:53 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional