BANGGAI TERKINI, Luwuk – Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar Apel Akbar yang melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan tenaga honorer, pada Kamis pagi (19/6/2025).
Kegiatan yang dimulai tepat pukul 07.00 WITA ini berlangsung di Lapangan Tribun Mirqan, Kelurahan Tombang Permai, dan dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO.

Salah satu agenda penting dalam apel tersebut adalah pembacaan daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tahun 2025. Daftar ini dibacakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas setiap pelanggaran terhadap norma, aturan, dan etika kepegawaian.
Berikut Daftar Nama ASN yang dijatuhi Hukuman Disiplin Tahun 2025 beserta jabatan, unit kerja, jenis pelanggaran dan Nomor SK, yakni:
1. Hendrik Pongdatu, ST
• Jabatan: Pelaksana, Dinas PUPR
• Jenis Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
• SK: Nomor 800/1742/BKPSDM tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan
2. Amuri Mohammad Amin, ST
• Jabatan: Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial
• Jenis Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
• SK: Nomor 800/1741/BKPSDM tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang Ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Kejahatan Jabatan
3. Sutrisno Djalumang, S.Sos
• Jabatan: Pelaksana, Dinas Pemuda dan Olahraga
• Jenis Pelanggaran: Tidak Masuk Kerja
• SK: Nomor 800.1.6/1743/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
4. Nurfan Tanjungbulu, S.Sos
• Jabatan: Fungsional Umum, Dinas Pemuda dan Olahraga
• Jenis Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika
• SK: Nomor 800/1745/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
5. Maya Erliyanti Ahmad, SP
• Jabatan: Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kantor Kelurahan Mangkio Baru
• Jenis Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika
• SK: Nomor 800/1744/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
Selain itu, diumumkan pula daftar ASN yang dikenai pemberhentian sementara karena pelanggaran disiplin dan integritas jabatan, sebagai berikut:
ASN yang Diberhentikan Sementara Tahun 2025:
1. Mery R. Tambing, A.Md
• Jabatan: Lurah Cendana, Kecamatan Toili
• Jenis Pelanggaran: Netralitas
• SK: Nomor 800/1527/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Lurah Cendana
2. Endang Hastuti Hurudji, S.Sos
• Jabatan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan
• Jenis Pelanggaran: Netralitas
• SK: Nomor 800/1528/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Sekretaris Kelurahan Tombang Permai
3. Drs. Alfian Djibran, MM
• Jabatan: Kepala Dinas Ketahanan Pangan
• Jenis Pelanggaran: Netralitas
• SK: Nomor 800/1779/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan
4. Albar B. HI. Kalabe, S.Sos
• Jabatan: Lurah Karaton
• Jenis Pelanggaran: Temuan BPK
• SK: Nomor 800/1790/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Lurah Karaton
Dalam amanatnya, Bupati Amirudin menyampaikan bahwa apel pada pagi hari ini bukan hanya sekedar kegiatan seremonial, ini adalah bentuk konkrit komitmen kita terharap profesionalisme, integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Disiplin bukan hanya tentang hadir tepat waktu, tetapi juga tentang loyalitas terhadap tugas, kesungguhan dalam bekerja dan tentunya kepatuhan terhadap peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” tutur Bupati Amirudin.