Menu

Mode Gelap
Akuntabilitas Anggaran, Kantor Pertanahan Banggai Laut Ikut Bimbingan Teknis Evaluasi Standar Biaya Keluaran Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya! Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

Banggai Laut

Polisi Tetapkan AM Kades Matanga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes

badge-check


					Kepala Desa Matanga, Banggai Laut, Aryando Mataiya insial AM ditahan Kepolisian (Ist) Perbesar

Kepala Desa Matanga, Banggai Laut, Aryando Mataiya insial AM ditahan Kepolisian (Ist)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Kepala Desa Matanga, Banggai Selatan, Banggai Laut. Inisial AM resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Matanga tahun anggaran 2024 dan 2025, Minggu 13 Juli 2025.

Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangkep.

Penahana terhadap AM didasari oleh serangkaian proses hukum yang komprehensif, dimulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG tertanggal 9 Mei 2025, diikuti dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangkep untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya di tingkat desa.

Kronologi penahanan dimulai pada pukul 11.00 WITA, dimana tersangka AM menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

Setelah melalui serangkaian prosedur hukum dan memastikan kondisi fisik serta mental tersangka dalam keadaan sehat, penahanan resmi dilakukan pada pukul 20.30 WITA.

“Sudah disidik dan sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Makmur, SH via WhatsApp kepada BanggaiTerkini.

Ia mengatakan anggaran yang diduga diselewengkan sebesar Rp547.930.296 masing-masing dari kerugian : tahun 2024 sebesar Rp.367.061.296 dan tahun 2025 sebesar Rp180.869.000.

AM akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Juli 2025 hingga 1 Agustus 2025, di Rutan Mako Polres Bangkep.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Polres Bangkep berharap penanganan kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan mempertegas posisi aparat penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.

Polres Bangkep juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

Partisipasi publik dinilai sangat penting dalam mencegah praktik korupsi dan mendorong tata kelola desa yang akuntabel serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat.***

Editor : Nomo

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa

17 April 2026 - 14:10 WITA

Peringati Hari Fisik Sedunia, Bupati Sofyan Buka Fun Walk

11 April 2026 - 14:30 WITA

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Gegera Token Listrik, Pria di Kombutokan Totikum Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah

7 April 2026 - 19:38 WITA

Kebijakan WFH ASN, Banggai Laut Masih Menunggu Arahan Bupati

2 April 2026 - 08:21 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut