Menu

Mode Gelap
Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027 Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

Banggai Laut

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Paisu Moute, Berpeluang Tersangka Baru ?

badge-check

Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Banggai Kepulauan (Foto : Moh Ikbal/Istimewa) Perbesar

Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Banggai Kepulauan (Foto : Moh Ikbal/Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Aroma kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Paisu Moute Banggai Laut tampaknya masih belum berakhir.

Setelah menetapkan tiga orang tersangka yakni NM, ASD dan SF. Bukan berarti akan berhenti atau tidak ada lagi kemungkinan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, Adnan Hamzah dalam konferensi pers mengatakan bahwa penyidikan belum berhenti.

Tim penyidik disebut masih melakukan pendalaman dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi tambahan. “Tentu dari hasil pemeriksaan atau pengembangan penyidikan tidak menutup peluang kemungkinan adanya penambahan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Kajari Adnan saat ditanya wartawan soal kemungkinan adanya tersangka baru.

Meski demikian, orang nomor satu ditubuh Adhyaksa Banggai Laut ini menegaskan, pengembangan perkara PDAM Paisu Moute sepenuhnya bergantung pada temuan dan fakta-fakta baru di lapangan.

“Pengembangan ini sangat bergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan nanti, artinya ke depan mungkin tidak hanya berhenti di tiga orang ini, tapi tentu sangat bergantung dengan fakta-fakta yang didapati,” ucap penyandang Magister Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu.

Kejaksaan Negeri Banggai Laut saat konferensi pers bersama wartawan (Foto : Rahman/ Istimewa)

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 juta, namun angka tersebut belum bersifat final. Kajari menjelaskan bahwa proses perhitungan melibatkan Inspektorat untuk memastikan nilai kerugian secara akurat.

Dari hasil penelusuran penyidik, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan air bersih diduga diselewengkan melalui sejumlah pos anggaran, mulai dari penyertaan modal hingga pendapatan pelanggan PDAM.

Penyidik menemukan adanya dugaan penyelewengan pada anggaran perjalanan dinas, dugaan markup biaya transportasi, hingga pengadaan barang dan jasa.

“Jika dalam penyidikan lanjutan ditemukan pihak-pihak lain terlibat maka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi PDAM Banggai Laut ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana pelayanan dasar masyarakat.

Publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Banggai Laut dalam mengungkap siapa saja yang ikut bermain di balik kebocoran uang BUMD tersebut.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki

16 Juli 2026 - 11:58 WITA

Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP

16 Juli 2026 - 10:40 WITA

Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng

15 Juli 2026 - 14:45 WITA

Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan

15 Juli 2026 - 13:48 WITA

Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027

14 Juli 2026 - 18:37 WITA

Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

13 Juli 2026 - 14:10 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi