Menu

Mode Gelap
Kasus Dugaan Korupsi PDAM Paisu Moute, Berpeluang Tersangka Baru ? 59 Orang PPPK Tahap II Terima SK Pengangkatan Basalo Sangkap : Pengangkatan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Banggai Melawan Hukum Adat Buka PORSENI IGTK Ke-2, Bupati Sofyan Kaepa Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini Panen Padi Gogo di Banggai Utara, Bupati Sofyan Kaepa Tegaskan Komitmen Banggai Laut Dukung Ketahanan Pangan di Daerah Dukung Ketahanan Pangan Lokal di Daerah, Bupati Sofyan Kaepa Lakukan Penanaman Ubi Banggai

Banggai Laut

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Paisu Moute, Berpeluang Tersangka Baru ?

badge-check


					Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Banggai Kepulauan (Foto : Moh Ikbal/Istimewa) Perbesar

Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Banggai Kepulauan (Foto : Moh Ikbal/Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Aroma kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Paisu Moute Banggai Laut tampaknya masih belum berakhir.

Setelah menetapkan tiga orang tersangka yakni NM, ASD dan SF. Bukan berarti akan berhenti atau tidak ada lagi kemungkinan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, Adnan Hamzah dalam konferensi pers mengatakan bahwa penyidikan belum berhenti.

Tim penyidik disebut masih melakukan pendalaman dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi tambahan. “Tentu dari hasil pemeriksaan atau pengembangan penyidikan tidak menutup peluang kemungkinan adanya penambahan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Kajari Adnan saat ditanya wartawan soal kemungkinan adanya tersangka baru.

Meski demikian, orang nomor satu ditubuh Adhyaksa Banggai Laut ini menegaskan, pengembangan perkara PDAM Paisu Moute sepenuhnya bergantung pada temuan dan fakta-fakta baru di lapangan.

“Pengembangan ini sangat bergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan nanti, artinya ke depan mungkin tidak hanya berhenti di tiga orang ini, tapi tentu sangat bergantung dengan fakta-fakta yang didapati,” ucap penyandang Magister Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu.

Kejaksaan Negeri Banggai Laut saat konferensi pers bersama wartawan (Foto : Rahman/ Istimewa)

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 juta, namun angka tersebut belum bersifat final. Kajari menjelaskan bahwa proses perhitungan melibatkan Inspektorat untuk memastikan nilai kerugian secara akurat.

Dari hasil penelusuran penyidik, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan air bersih diduga diselewengkan melalui sejumlah pos anggaran, mulai dari penyertaan modal hingga pendapatan pelanggan PDAM.

Penyidik menemukan adanya dugaan penyelewengan pada anggaran perjalanan dinas, dugaan markup biaya transportasi, hingga pengadaan barang dan jasa.

“Jika dalam penyidikan lanjutan ditemukan pihak-pihak lain terlibat maka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi PDAM Banggai Laut ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana pelayanan dasar masyarakat.

Publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Banggai Laut dalam mengungkap siapa saja yang ikut bermain di balik kebocoran uang BUMD tersebut.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

59 Orang PPPK Tahap II Terima SK Pengangkatan

20 Oktober 2025 - 10:19 WITA

Basalo Sangkap : Pengangkatan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Banggai Melawan Hukum Adat

18 Oktober 2025 - 17:29 WITA

Buka PORSENI IGTK Ke-2, Bupati Sofyan Kaepa Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

18 Oktober 2025 - 11:19 WITA

Panen Padi Gogo di Banggai Utara, Bupati Sofyan Kaepa Tegaskan Komitmen Banggai Laut Dukung Ketahanan Pangan di Daerah

17 Oktober 2025 - 20:30 WITA

Dukung Ketahanan Pangan Lokal di Daerah, Bupati Sofyan Kaepa Lakukan Penanaman Ubi Banggai

17 Oktober 2025 - 18:40 WITA

Pemuda Wilayah DOB Tompotika : Jaga Persatuan dan Kondusifitas

16 Oktober 2025 - 19:05 WITA

Rekomendasi Artikel di Luwuk