BANGGAI TERKINI, Banggai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut terus menunjukkan komitmennya dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pekan lalu Kejari Banggai Laut melakukan penggeledahan ke Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan serta beberapa lokasi lainnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024, serta dugaan penyimpangan dalam penyaluran program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023.
Sebelum itu juga tahun 2025 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Banggai Laut yang digeledah oleh Kejari Banggai Laut.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
Awal Tahun 2026 ini Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai Laut menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan dua tersangka dilakukan pada hari ini, Kamis, (15/01/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai Laut telah meningkatkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kokudang dan Desa Kaukes kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut.
“Adapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud masing-masing adalah inisial LL selaku Kepala Desa Kaukes tahun 2017 s.d. 2023 dan inisial S selaku Kepala Desa Kokudang,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH,. Kamis (15/01/2026).
LL ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kaukes, Kec. Bokan Kepulauan, Kab. Banggai Laut Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Sedangkan S dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Masing-masing tersangka disangka melanggar Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Kajari Adnan Hamzah.
Selanjutnya setelah dilakukan penetapan status tersangka, keduanya, yaitu LL dan S dilakukan pemeriksaan kesehatan yang selanjutnya langsung dibawa menuju Kota Luwuk menggunakan Kapal Rakyat “Rezeki Baru” dari Pelabuhan Rakyat Banggai dengan dikawal langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, tim intelijen Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan personil TNI.
“Dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Luwuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.***
Penulis : Nomo













