Menu

Otomatis
Berita Terkini

Banggai Laut

Rokok Ilegal Masih Banyak Ditemukan di Banggai Laut

badge-check

Petugas mengamankan rokok ilegal (Foto : BanggaiTerkini) Perbesar

Petugas mengamankan rokok ilegal (Foto : BanggaiTerkini)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banggai Laut masih banyak ditemukan.

Kondisi tersebut terungkap saat tim gabungan Bea Cukai Luwuk dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai Laut Bidang Pengendalian dan Pelaporan kembali menggelar operasi pengawasan dan pemberantasan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bokan Kepulauan dan Kecamatan Banggai.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah toko dan tempat penjualan yang diduga mengedarkan dan menjual rokok ilegal.

Petugas Bea Cukai menyita rokok ilegal (Foto: BanggaiTerkini)

Rokok ilegal yang beredar di Banggai Laut meliputi rokok tanpa pita cukai, pita cukai bekas menggunakan pita cukai palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. “Rokok ilegal yang disita masing-masing merk Boss, HRJ, Humer Brown, Marlblong, Aksara dan H1 Mild,” ungkap petugas di lapangan.

Kepala Bapenda Banggai Laut Ir. Saumudin Samatan, ST,.MT melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Ervina Alia, SH menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemda Banggai Laut dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Salah satu merk rokok ilegal Hummer Brown yang disita Bea Cukai (Foto: BanggaiTerkini)

“Selain melakukan pemberantasan petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan berpotensi dikenakan sanksi hukum pidana,” ujarnya.

Penjual kedapatan menjual rokok ilegal di Bokan Kepulauan (Foto:BanggaiTerkini)

Pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Alhamdulillah! Pemdes Kasuari Salurkan Bantuan Beras Pangan Periode Juli-September

4 Sep 2026 - 19:05 WITA

Alhamdulillah! Pemdes Kasuari Salurkan Bantuan Beras Pangan Periode Juli-September

Bupati Sofyan Kaepa dan Komisi III DPRD Sulteng Cek Langsung Proyek Jembatan Paisu Puso

4 Sep 2026 - 16:50 WITA

Bupati Sofyan Kaepa dan Komisi III DPRD Sulteng Cek Langsung Proyek Jembatan Paisu Puso

Serahkan Bantuan untuk SLB Negeri Adean, Bupati Sofyan Bakal Bantu Status Lahan Sekolah

3 Sep 2026 - 12:30 WITA

Serahkan Bantuan untuk SLB Negeri Adean, Bupati Sofyan Bakal Bantu Status Lahan Sekolah

Bupati Sofyan Tunjuk Saumuddin Samatan jadi Pjs Direktur PDAM Paisu Moute

2 Sep 2026 - 19:45 WITA

Bupati Sofyan Tunjuk Saumuddin Samatan jadi Pjs Direktur PDAM Paisu Moute

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Banggai Laut Gelar Silaturahmi bersama Pemkab Banggai Laut dan Banggai Kepulauan

2 Sep 2026 - 15:51 WITA

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Banggai Laut Gelar Silaturahmi bersama Pemkab Banggai Laut dan Banggai Kepulauan

DPRD Diminta Perkuat Pengawasan APBD

31 Agu 2026 - 15:43 WITA

DPRD Diminta Perkuat Pengawasan APBD
Rekomendasi Artikel di Ekonomi