Menu

Mode Gelap
Pemda Banggai Laut Serahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Luwuk Gara-Gara Charger HP, Satu Rumah Warga di Salakan Hangus Terbakar Reses, Anggota DPRD Munawan M. Mude Komitmen Kawal Aspirasi Warga Tintingo di Parlemen Operasi Gabungan Bea Cukai Luwuk dan Bapenda Berhasil Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Banggai Laut Rokok Ilegal Masih Banyak Ditemukan di Banggai Laut Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI

Banggai Laut

Rokok Ilegal Masih Banyak Ditemukan di Banggai Laut

badge-check


					Petugas mengamankan rokok ilegal (Foto : BanggaiTerkini) Perbesar

Petugas mengamankan rokok ilegal (Foto : BanggaiTerkini)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banggai Laut masih banyak ditemukan.

Kondisi tersebut terungkap saat tim gabungan Bea Cukai Luwuk dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai Laut Bidang Pengendalian dan Pelaporan kembali menggelar operasi pengawasan dan pemberantasan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bokan Kepulauan dan Kecamatan Banggai.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah toko dan tempat penjualan yang diduga mengedarkan dan menjual rokok ilegal.

Petugas Bea Cukai menyita rokok ilegal (Foto: BanggaiTerkini)

Rokok ilegal yang dimaksud meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. “Rokok ilegal yang disita masing-masing merk Boss, HRJ, Humer Brown, Marlblong, Aksara dan H1 Mild,” ungkap petugas di lapangan.

Kepala Bapenda Banggai Laut Ir. Saumudin Samatan, ST,.MT melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Ervina Alia, SH menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemda Banggai Laut dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Salah satu merk rokok ilegal Hummer Brown yang disita Bea Cukai (Foto: BanggaiTerkini)

“Selain melakukan pemberantasan petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan berpotensi dikenakan sanksi hukum pidana,” ujarnya.

Penjual kedapatan menjual rokok ilegal di Bokan Kepulauan (Foto:BanggaiTerkini)

Pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Pemda Banggai Laut Serahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Luwuk

1 Juni 2026 - 12:53 WITA

Operasi Gabungan Bea Cukai Luwuk dan Bapenda Berhasil Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Banggai Laut

30 Mei 2026 - 12:14 WITA

Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI

26 Mei 2026 - 16:48 WITA

Lepas Sat Pol-PP dan Damkar Banggai Laut ke Toli-Toli, Ini Pesan Wabup Ablut

26 Mei 2026 - 15:10 WITA

Pemkab Banggai Laut Ajukan Dua Ranperda Strategis, Fokus PAD dan Pembentukan Desa Bolitan

23 Mei 2026 - 09:52 WITA

Selangkah Lagi, Bolitan Akan Jadi Desa Resmi di Banggai Utara

23 Mei 2026 - 07:11 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut