BANGGAI TERKINI, Banggai – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banggai Laut masih banyak ditemukan.
Kondisi tersebut terungkap saat tim gabungan Bea Cukai Luwuk dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai Laut Bidang Pengendalian dan Pelaporan kembali menggelar operasi pengawasan dan pemberantasan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bokan Kepulauan dan Kecamatan Banggai.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah toko dan tempat penjualan yang diduga mengedarkan dan menjual rokok ilegal.



Petugas Bea Cukai menyita rokok ilegal (Foto: BanggaiTerkini)
Rokok ilegal yang dimaksud meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. “Rokok ilegal yang disita masing-masing merk Boss, HRJ, Humer Brown, Marlblong, Aksara dan H1 Mild,” ungkap petugas di lapangan.

Kepala Bapenda Banggai Laut Ir. Saumudin Samatan, ST,.MT melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Ervina Alia, SH menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemda Banggai Laut dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Salah satu merk rokok ilegal Hummer Brown yang disita Bea Cukai (Foto: BanggaiTerkini)
“Selain melakukan pemberantasan petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan berpotensi dikenakan sanksi hukum pidana,” ujarnya.


Penjual kedapatan menjual rokok ilegal di Bokan Kepulauan (Foto:BanggaiTerkini)
Pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis : Nomo
Editor : –














