BANGGAI TERKINI, Banggai – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut bersama Pemerintah Kabupaten Banggai Laut resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang integrasi data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pada Kamis (6/8/2026).
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, Wakil Bupati Banggai Laut, Ablit H Ilyas, Kepala Kantor Pertanahan Banggai Laut, Syariatudin, serta unsur Forkopimda, dan pimpinan instansi lainnya di Kabupaten Banggai Laut.
Sinergi ini dirancang khusus untuk memetakan potensi pajak secara akurat, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak melalui ekosistem yang terintegrasi.
Selama ini, salah satu tantangan terbesar pemerintah daerah dalam mengoptimalkan PAD dari sektor sektor agraria adalah adanya sekat-sekat informasi. Perbedaan data mengenai luasan tanah, status kepemilikan, hingga zona nilai tanah antara catatan Pemkab dan BPN sering kali memicu hilangnya potensi penerimaan daerah.





















