Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Syariatudin, menjelaskan bahwa transparansi data pertanahan ini merupakan bagian dari transformasi yang diamanatkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
“Sinergi data ini memberikan keuntungan timbal balik yang luar biasa. Kami ingin memberikan kepastian hukum yang mutlak dan layanan yang cepat bagi masyarakat. Ini adalah wujud nyata dari smart governance, di mana integrasi hadir untuk mempermudah urusan rakyat sekaligus mendukung kemandirian fiskal daerah,” Ujar Syariatudin.
Bagi masyarakat dan para pelaku usaha, implementasi integrasi memberikan jaminan keamanan bertransaksi yang lebih tinggi. Risiko sertipikat ganda atau salah objek pajak dapat ditekan hingga nol persen, sekaligus memberikan efisiensi waktu pengurusan dokumen pertanahan yang jauh lebih ringkas, aman, dan akuntabel.
Penandatanganan kerja sama ini dilanjutkan dengan penyerahan Setipikat Hak Pakai untuk Perum Bulog. Penyerahan sertipikat ini merupakan bukti komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik Pemerintah, BUMN maupun BUMD. (AA)





















