Menu

Mode Gelap
Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah Kebijakan WFH ASN, Banggai Laut Masih Menunggu Arahan Bupati Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta Presiden Prabowo Salat Idul fitri 1447 H di Aceh Tamiang Jaga APBN, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi dan Efisiensi di Berbagai Sektor Salurkan 100 Paket Sembako, Yayasan Inovasi Muda Mandiri Banggai Laut Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan

Luwuk

Bupati Amirudin Tindak Tegas, Ini Daftar ASN di Luwuk Bermasalah yang Diberhentikan

badge-check


					Bupati Kabupaten Banggai, Amirudin Tamoreka (DKISP) Perbesar

Bupati Kabupaten Banggai, Amirudin Tamoreka (DKISP)

Beliau menekankan bahwa setiap ASN adalah wajah dari pemerintah. Apa yang kita lakukan mencerminkan kualitas pelayanan dan kredibilitas institusi kita dimata masyarakat.

“Insya Allah apel setiap senin itu harus kita laksanakan dan saya mengingatkan kepada para pimpinan OPD apabila hari senin ada yang ikut apel pagi tanpa alasan yang jelas, maka tukinnya akan dipotong,” tegas Bupati Amirudin.

Tidak hanya itu, beliau menegaskan juga bahwa apel bulanan setiap tanggal 17 bulan berjalan apabila ada yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas tukinnya akan dipotong pula.

Adapun kebijakan pemotongan tukin tersebut dilaksanakan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam sistem evaluasi kinerja pegawai negeri.

Kehadiran dalam kegiatan resmi seperti apel merupakan salah satu indikator penilaian kedisiplinan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Pasal 11 Ayat 1 Huruf E Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Langkah ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (DKISP)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Dugaan Keracunan MBG Ramadhan di Ambelang & Tompudau, Ini Penjelasan Ahli Gizi SPPG Batara Annajah Salakan!

2 Maret 2026 - 19:23 WITA

Aniaya Istri Siri, Polisi Bekuk Pria di Luwuk tanpa Perlawanan

2 Maret 2026 - 15:26 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup