Iswanto Alisi, juru bicara Aliansi Advokat Banggai Bersaudara selaku tim kuasa hukum almarhum Ryan Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti proses otopsi secara langsung. Beliau menyayangkan munculnya komentar negatif di media sosial yang mengatasnamakan keluarga.
Iswanto menegaskan bahwa pernyataan negatif yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh tim penasehat hukum maupun juru bicara keluarga bukan menjadi tanggung jawab mereka. Beliau juga menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi menyerahkan sepenuhnya hasil otopsi kepada tim forensik dan akan menunggu pengumuman hasil resmi tersebut.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam memberikan komentar dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banggai Kepulauan, AKP Makmur S.H, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang terindikasi menyebarkan informasi tidak benar terkait proses dan hasil otopsi almarhum Ryan Nugraha.
“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap akun-akun tersebut. Jika terbukti menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian yang menimbulkan keresahan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” ujarnya.
“Tim Siber Polda Sulteng siap membantu Polres Banggai Kepulauan dalam melakukan patroli siber dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan mengganggu kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang sumbernya tidak jelas, serta selalu melakukan verifikasi sebelum membagikannya”.
Polres Banggai Kepulauan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Banggai Laut.***
















2 Komentar
UU ITE, dalam bentuknya sekarang, gagal membaca bahwa komentar di media sosial adalah ruang interpretasi, bukan vonis. Maka, kriminalisasi atas komentar yang tidak melibatkan kekerasan langsung atau ajakan untuk bertindak destruktif, adalah bentuk kegagalan negara memahami dunia digital sebagai ruang semiotik yang kompleks. Bagaimana kita melihat UU ITE yang begitu lentur dalam pasal-pasalnya.
UU ITE, dalam bentuknya sekarang, gagal membaca bahwa komentar di media sosial adalah ruang interpretasi, bukan vonis. Maka, kriminalisasi atas komentar yang tidak melibatkan kekerasan langsung atau ajakan untuk bertindak destruktif, adalah bentuk kegagalan negara memahami dunia digital sebagai ruang semiotik yang kompleks. Bagaimana kita melihat UU ITE yang begitu lentur dalam pasal-pasalnya.