Menu

Mode Gelap
Pemkab Banggai Laut Bakal Dapat Dukungan Anggaran BNPB RI, Infrastruktur Terdampak Bencana Alam Direhabilitasi 2026 Rudakpaksa Anak Gadis 12 Tahun, Pria di Bangkurung Dicokok Polisi Perputaran Uang Tembus Rp50 juta, Jambore Cabang Pramuka Banggai Laut Turut Dongkrak Ekonomi Lokal Buka Semarak Jambore Cabang Pramuka Banggai Laut 2025, Sofyan Kaepa : Jambore Ini Sudah Skala Provinsi Delegasi 4 Negara Ramaikan Festival International Lipu Celebes Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai

Peristiwa

Ini Pernyataan Keluarga dan Kuasa Hukum Almarhum Ryan Nugraha Terhadap Informasi Tidak Bertanggung Jawab di Media Sosial

badge-check


					Ini Pernyataan Keluarga dan Kuasa Hukum Almarhum Ryan Nugraha Terhadap Informasi Tidak Bertanggung Jawab di Media Sosial Perbesar

Iswanto Alisi, juru bicara Aliansi Advokat Banggai Bersaudara selaku tim kuasa hukum almarhum Ryan Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti proses otopsi secara langsung. Beliau menyayangkan munculnya komentar negatif di media sosial yang mengatasnamakan keluarga.

Iswanto menegaskan bahwa pernyataan negatif yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh tim penasehat hukum maupun juru bicara keluarga bukan menjadi tanggung jawab mereka. Beliau juga menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi menyerahkan sepenuhnya hasil otopsi kepada tim forensik dan akan menunggu pengumuman hasil resmi tersebut.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam memberikan komentar dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banggai Kepulauan, AKP Makmur S.H, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang terindikasi menyebarkan informasi tidak benar terkait proses dan hasil otopsi almarhum Ryan Nugraha.

“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap akun-akun tersebut. Jika terbukti menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian yang menimbulkan keresahan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” ujarnya.

“Tim Siber Polda Sulteng siap membantu Polres Banggai Kepulauan dalam melakukan patroli siber dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan mengganggu kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang sumbernya tidak jelas, serta selalu melakukan verifikasi sebelum membagikannya”.

Polres Banggai Kepulauan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Banggai Laut.***

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. UU ITE, dalam bentuknya sekarang, gagal membaca bahwa komentar di media sosial adalah ruang interpretasi, bukan vonis. Maka, kriminalisasi atas komentar yang tidak melibatkan kekerasan langsung atau ajakan untuk bertindak destruktif, adalah bentuk kegagalan negara memahami dunia digital sebagai ruang semiotik yang kompleks. Bagaimana kita melihat UU ITE yang begitu lentur dalam pasal-pasalnya.

  2. UU ITE, dalam bentuknya sekarang, gagal membaca bahwa komentar di media sosial adalah ruang interpretasi, bukan vonis. Maka, kriminalisasi atas komentar yang tidak melibatkan kekerasan langsung atau ajakan untuk bertindak destruktif, adalah bentuk kegagalan negara memahami dunia digital sebagai ruang semiotik yang kompleks. Bagaimana kita melihat UU ITE yang begitu lentur dalam pasal-pasalnya.

semua sudah ditampilkan
Bacaan Lainnya

Rudakpaksa Anak Gadis 12 Tahun, Pria di Bangkurung Dicokok Polisi

13 November 2025 - 20:20 WITA

Kasus Persetubuhan Anak di Dalam Masjid Diserahkan ke Kejari Banggai

12 November 2025 - 22:16 WITA

BREAKING NEWS : Bupati Sofyan Kaepa Lantik 10 Eselon II, Ini Daftarnya!

10 November 2025 - 11:20 WITA

Kejaksaan Geledah Kantor Dinas PMD dan P3A Banggai Laut

8 November 2025 - 18:07 WITA

Simpan Sabu di Kos-Kosan, Remaja di Luwuk Dibekuk Polisi

5 November 2025 - 16:03 WITA

10 Orang Anggota DPRD Banggai Laut Absen Rapat Paripurna Persetujuan Bersama KUA-PPAS 2026

5 November 2025 - 13:10 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut