Menu

Mode Gelap
Dua Tahun Berlalu, Proyek Rp5 Miliar TA 2024 Ruas Jalan Alasan-Bontosi Masih jadi Temuan BPK Rancangan KUA-PPAS 2027, Abd Azis Tekankan Perencanaan Program Harus Berbasis Data Akurat Tok! Lima Fraksi DPRD Banggai Laut Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025 Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Sofyan Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif Proyeksi APBD 2027 Banggai Laut Rp594 Miliar, Transfer Pusat Masih jadi Penopang Utama Perkuat PAD, Kepala Bapenda Saumudin Ikuti Rekonsiliasi Data Opsen Pajak Kendaraan

Peristiwa

Ini Pernyataan Keluarga dan Kuasa Hukum Almarhum Ryan Nugraha Terhadap Informasi Tidak Bertanggung Jawab di Media Sosial

badge-check

Ini Pernyataan Keluarga dan Kuasa Hukum Almarhum Ryan Nugraha Terhadap Informasi Tidak Bertanggung Jawab di Media Sosial Perbesar

Iswanto Alisi, juru bicara Aliansi Advokat Banggai Bersaudara selaku tim kuasa hukum almarhum Ryan Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti proses otopsi secara langsung. Beliau menyayangkan munculnya komentar negatif di media sosial yang mengatasnamakan keluarga.

Iswanto menegaskan bahwa pernyataan negatif yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh tim penasehat hukum maupun juru bicara keluarga bukan menjadi tanggung jawab mereka. Beliau juga menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi menyerahkan sepenuhnya hasil otopsi kepada tim forensik dan akan menunggu pengumuman hasil resmi tersebut.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam memberikan komentar dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banggai Kepulauan, AKP Makmur S.H, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang terindikasi menyebarkan informasi tidak benar terkait proses dan hasil otopsi almarhum Ryan Nugraha.

“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap akun-akun tersebut. Jika terbukti menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian yang menimbulkan keresahan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” ujarnya.

“Tim Siber Polda Sulteng siap membantu Polres Banggai Kepulauan dalam melakukan patroli siber dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan mengganggu kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang sumbernya tidak jelas, serta selalu melakukan verifikasi sebelum membagikannya”.

Polres Banggai Kepulauan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Banggai Laut.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Hendak Bom Ikan, Nelayan di Okumel Liang Ditangkap Polisi

20 Juli 2026 - 09:34 WITA

Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki

16 Juli 2026 - 11:58 WITA

Waduh! Kali ini BPK Temukan Pembayaran Honorarium di Dikpora Banggai Laut Tidak Sesuai Ketentuan

13 Juli 2026 - 13:19 WITA

Hendak transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Bongganan Diciduk Polisi

10 Juli 2026 - 13:40 WITA

Tak Hanya Dugaan Mark-up Anggaran, BPK Juga Temukan Dugaan Belanja Fiktif Dana BOSP di Dikpora Banggai Laut

10 Juli 2026 - 10:29 WITA

Dugaan Markup Anggaran Rp222 Juta Paket Pengadaan APE di Dikpora, Kontraktor Kembalikan Rp60 Juta

9 Juli 2026 - 09:02 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama