Gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Ketentuan batas gaji atau upah juga memperhitungkan kondisi upah minimum di setiap daerah. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh di wilayah yang tidak menetapkan UMK, acuan batas upah menggunakan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama. Meski demikian, BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi ketentuan memperoleh total Rp900 ribu.
Pekerja/buruh yang ingin mengetahui informasi dan perkembangan terbaru mengenai BSU 2026 dapat memantau kanal resmi Kemnaker melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Pekerja diimbau untuk menggunakan kanal resmi pemerintah sebagai rujukan informasi agar memperoleh keterangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






















