Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Ekonomi

Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

badge-check

Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu Perbesar

Gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Ketentuan batas gaji atau upah juga memperhitungkan kondisi upah minimum di setiap daerah. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh di wilayah yang tidak menetapkan UMK, acuan batas upah menggunakan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama. Meski demikian, BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi ketentuan memperoleh total Rp900 ribu.

Pekerja/buruh yang ingin mengetahui informasi dan perkembangan terbaru mengenai BSU 2026 dapat memantau kanal resmi Kemnaker melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Pekerja diimbau untuk menggunakan kanal resmi pemerintah sebagai rujukan informasi agar memperoleh keterangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Kemkomdigi Dorong Anak Muda Indonesia Timur Kuasai AI untuk Tingkatkan Produktivitas

1 Nov 2026 - 15:19 WITA

Kemkomdigi Dorong Anak Muda Indonesia Timur Kuasai AI untuk Tingkatkan Produktivitas

Istana Ingatkan Imbas Keputusan MSCI, BI Terus Fokus Jaga Stabilitas Rupiah

1 Nov 2026 - 15:17 WITA

Istana Ingatkan Imbas Keputusan MSCI, BI Terus Fokus Jaga Stabilitas Rupiah

Pengangguran Turun ke 4,65 Persen, Pasar Kerja Indonesia Tunjukkan Tren Positif

28 Okt 2026 - 13:58 WITA

Pengangguran Turun ke 4,65 Persen, Pasar Kerja Indonesia Tunjukkan Tren Positif

Menko Hilirisasi: Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura tidak Melanggar Kontrak

28 Okt 2026 - 13:57 WITA

Menko Hilirisasi: Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura tidak Melanggar Kontrak

Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3 Mulai 27 Oktober 2026, Cek Jadwal dan Syaratnya

28 Okt 2026 - 13:55 WITA

Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3 Mulai 27 Oktober 2026, Cek Jadwal dan Syaratnya

KPK Dorong Auditor Forensik Perkuat Deteksi Korupsi di Era Digital

24 Okt 2026 - 21:58 WITA

KPK Dorong Auditor Forensik Perkuat Deteksi Korupsi di Era Digital
Rekomendasi Artikel di Ekonomi