Menu

Mode Gelap
Dilepas Bupati Sofyan, 22 Anggota Pramuka Kwarcab Banggai Laut Siap Ikuti Peran Saka Nasional di Gorontalo Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Banggai Laut dan Bank Sulteng Teken Kerjasama Pencairan SP2D Online Pemuda Muhammadiyah Bangkep Jadi Pelopor Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja BPS Sulteng : Usia Harapan Hidup Masyarakat Banggai Laut Alami Tren Kenaikan Tampil Bersahaja, Bupati Sofyan Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun Diserahkan Longki Djanggola, Zulfikar Plt Ketua Gerindra Banggai Laut

Bangkep

Tak Ada Evaluasi, Meski Diduga “Bermasalah Anggaran” Mantan Kades di Bangkep, Tetap Diaktifkan Kembali

badge-check


					Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Kepulauan (Foto : Istimewa) Perbesar

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Kepulauan (Foto : Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Meski beberapa mantan kepala desa di Banggai Kepulauan (Bangkep) memiliki catatan temuan di inspektorat terkait dugaan penyalagunaan anggaran desa dan berpotensi kuat ke ranah hukum, mereka dipastikan tetap akan dikukuhkan kembali oleh Bupati Rusli Moidady pada 20 Agustus 2025 mendatang. Tanpa adanya evaluasi internal dari Pemkab Banggai Kepulauan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto, mengungkapkan, kebijakan ini merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ serta hasil rapat koordinasi melalui Zoom Meeting pada Selasa pekan lalu.

Menurutnya semua mantan Kepala Desa (Kades) yang akhir masa jabatannya per 1 November 2023 hingga 1 Januari 2024 tetap akan diperpanjang dengan persyaratan surat pernyataan bersedia diperpanjang.

Kepala Dinas PMD Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto (Istimewa)

Kepala Dinas PMD Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto (Istimewa)

Ia berujar jika ada Kades yang diduga bermasalah atau ada temuan Inspektorat silahkan berproses sesuai ketentuan. Kades dapat diberhentikan sementara ketika sudah menjadi tersangka dan diberhentikan tetap jika sudah ada kekuatan hukum. “Proses di Inspektorat atau di Aparat Penegak Hukum (APH) tetap berjalan walaupun mereka telah dilantik,” kata Aris Susanto kepada wartawan BanggaiTerkini, Kamis 14 Agustus 2025 melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Lebih lanjut, pasca dilantik, kata dia, jika ada kades yang akan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan di masa jabatan sebelumnya proses tetap berjalan dan kalau terbukti maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Proses yang sudah ada di inspektorat ataupun APH tetap berjalan,” ujar pejabat yang luwes dengan wartawan ini.

Tentu pengukuhan yang digelar nanti bukan berarti menghentikan proses hukum. Baik penyelidikan inspektorat maupun penanganan oleh APH akan tetap berlanjut meski para kades sudah aktif kembali.

Pernyataan ini menegaskan bahwa perpanjangan jabatan bukanlah “surat kebal” bagi kepala desa yang bermasalah. Anda sudah tahu sebanyak 62 mantan kades di Banggai Kepulauan akan diaktifkan kembali dan akan menjabat hingga 2027 mendatang.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Dilepas Bupati Sofyan, 22 Anggota Pramuka Kwarcab Banggai Laut Siap Ikuti Peran Saka Nasional di Gorontalo

29 Oktober 2025 - 10:30 WITA

Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Banggai Laut dan Bank Sulteng Teken Kerjasama Pencairan SP2D Online

28 Oktober 2025 - 16:37 WITA

Pemuda Muhammadiyah Bangkep Jadi Pelopor Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja

28 Oktober 2025 - 14:41 WITA

BPS Sulteng : Usia Harapan Hidup Masyarakat Banggai Laut Alami Tren Kenaikan

28 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Tampil Bersahaja, Bupati Sofyan Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun

28 Oktober 2025 - 11:01 WITA

Diserahkan Longki Djanggola, Zulfikar Plt Ketua Gerindra Banggai Laut

27 Oktober 2025 - 11:59 WITA

Rekomendasi Artikel di Politik