Menu

Mode Gelap
Dukung Program Pemkab Banggai Laut, Anggota DPRD Firman L. Laido Hadiri Gerakan Pasar Murah di Dusun Lelang, Kokini Tekan Inflasi, Pemkab Banggai Laut Gencarkan Gerakan Pasar Murah jelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah Dugaan Keracunan MBG Ramadhan di Ambelang & Tompudau, Ini Penjelasan Ahli Gizi SPPG Batara Annajah Salakan! Aniaya Istri Siri, Polisi Bekuk Pria di Luwuk tanpa Perlawanan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Tontouan Dibekuk Resmob Polres Banggai Timur Tengah Mendidih, Pemerintah RI Resmi Tunda Keberangkatan Jemaah Umrah

Bangkep

Tak Ada Evaluasi, Meski Diduga “Bermasalah Anggaran” Mantan Kades di Bangkep, Tetap Diaktifkan Kembali

badge-check


					Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Kepulauan (Foto : Istimewa) Perbesar

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Kepulauan (Foto : Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Meski beberapa mantan kepala desa di Banggai Kepulauan (Bangkep) memiliki catatan temuan di inspektorat terkait dugaan penyalagunaan anggaran desa dan berpotensi kuat ke ranah hukum, mereka dipastikan tetap akan dikukuhkan kembali oleh Bupati Rusli Moidady pada 20 Agustus 2025 mendatang. Tanpa adanya evaluasi internal dari Pemkab Banggai Kepulauan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto, mengungkapkan, kebijakan ini merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ serta hasil rapat koordinasi melalui Zoom Meeting pada Selasa pekan lalu.

Menurutnya semua mantan Kepala Desa (Kades) yang akhir masa jabatannya per 1 November 2023 hingga 1 Januari 2024 tetap akan diperpanjang dengan persyaratan surat pernyataan bersedia diperpanjang.

Kepala Dinas PMD Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto (Istimewa)

Kepala Dinas PMD Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto (Istimewa)

Ia berujar jika ada Kades yang diduga bermasalah atau ada temuan Inspektorat silahkan berproses sesuai ketentuan. Kades dapat diberhentikan sementara ketika sudah menjadi tersangka dan diberhentikan tetap jika sudah ada kekuatan hukum. “Proses di Inspektorat atau di Aparat Penegak Hukum (APH) tetap berjalan walaupun mereka telah dilantik,” kata Aris Susanto kepada wartawan BanggaiTerkini, Kamis 14 Agustus 2025 melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Lebih lanjut, pasca dilantik, kata dia, jika ada kades yang akan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan di masa jabatan sebelumnya proses tetap berjalan dan kalau terbukti maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Proses yang sudah ada di inspektorat ataupun APH tetap berjalan,” ujar pejabat yang luwes dengan wartawan ini.

Tentu pengukuhan yang digelar nanti bukan berarti menghentikan proses hukum. Baik penyelidikan inspektorat maupun penanganan oleh APH akan tetap berlanjut meski para kades sudah aktif kembali.

Pernyataan ini menegaskan bahwa perpanjangan jabatan bukanlah “surat kebal” bagi kepala desa yang bermasalah. Anda sudah tahu sebanyak 62 mantan kades di Banggai Kepulauan akan diaktifkan kembali dan akan menjabat hingga 2027 mendatang.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Dugaan Keracunan MBG Ramadhan di Ambelang & Tompudau, Ini Penjelasan Ahli Gizi SPPG Batara Annajah Salakan!

2 Maret 2026 - 19:23 WITA

Aniaya Istri Siri, Polisi Bekuk Pria di Luwuk tanpa Perlawanan

2 Maret 2026 - 15:26 WITA

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kos-Kosan Tontouan Dibekuk Resmob Polres Banggai

2 Maret 2026 - 15:20 WITA

Timur Tengah Mendidih, Pemerintah RI Resmi Tunda Keberangkatan Jemaah Umrah

2 Maret 2026 - 08:26 WITA

Berkah Ramadan, SMP Negeri 2 Banggai Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

28 Februari 2026 - 21:30 WITA

Pererat Silaturahmi dan Toleransi antar Warga Sekolah, SMP Negeri 1 Banggai Gelar Acara Buka Puasa Bersama

27 Februari 2026 - 22:38 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup