Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Landasan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT RI ke-80 Tahun Ketua DPRD Patwan Kuba : Laut dan Pariwisata jadi Potensi Andalan Banggai Laut untuk Mandiri Mantap! Setujui Permintaan Bupati Sofyan, Kemenhub RI Tambah 3 Kali Seminggu Penerbangan ke Banggai Laut Banggai Laut Resmi Punya Tim Khusus Atasi Kejahatan Siber di Daerah

Sosial Budaya

Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Tanah Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

badge-check


					Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Tanah Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Perbesar

Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa secara detail. Menteri Nusron menjelaskan bahwa proses verifikasi sertifikat memerlukan ketelitian dan waktu yang cukup lama untuk memastikan akurasi.

Terkait sanksi terhadap penerbitan sertipikat yang bermasalah, Nusron mengatakan bahwa jika ditemukan tindak pidana, maka sanksi hukum akan diterapkan. Sementara itu, bagi pejabat internal, kasus ini akan dianggap sebagai maladministrasi akibat kurangnya kehati-hatian. “Inspektorat kami telah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.

Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dalam proses administrasi pertanahan. Ia menyebut aplikasi Bhumi ATR/BPN sebagai alat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. “Dengan aplikasi ini, semua data dapat diakses oleh publik, sehingga masyarakat bisa menjadi kontrol sosial. Kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko dan ketelitian dalam verifikasi dokumen tanah. Upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk mencegah terjadinya konflik atau sengketa tanah di masa depan.

Pembatalan sertipikat tanah di Desa Kohod merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah secara adil dan transparan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Landasan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat

25 Juli 2025 - 11:10 WITA

Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi

25 Juli 2025 - 11:01 WITA

Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT RI ke-80 Tahun

24 Juli 2025 - 07:23 WITA

Ketua DPRD Patwan Kuba : Laut dan Pariwisata jadi Potensi Andalan Banggai Laut untuk Mandiri

23 Juli 2025 - 18:59 WITA

Mantap! Setujui Permintaan Bupati Sofyan, Kemenhub RI Tambah 3 Kali Seminggu Penerbangan ke Banggai Laut

23 Juli 2025 - 17:41 WITA

Banggai Laut Resmi Punya Tim Khusus Atasi Kejahatan Siber di Daerah

22 Juli 2025 - 21:27 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut