Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa secara detail. Menteri Nusron menjelaskan bahwa proses verifikasi sertifikat memerlukan ketelitian dan waktu yang cukup lama untuk memastikan akurasi.
Terkait sanksi terhadap penerbitan sertipikat yang bermasalah, Nusron mengatakan bahwa jika ditemukan tindak pidana, maka sanksi hukum akan diterapkan. Sementara itu, bagi pejabat internal, kasus ini akan dianggap sebagai maladministrasi akibat kurangnya kehati-hatian. “Inspektorat kami telah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dalam proses administrasi pertanahan. Ia menyebut aplikasi Bhumi ATR/BPN sebagai alat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. “Dengan aplikasi ini, semua data dapat diakses oleh publik, sehingga masyarakat bisa menjadi kontrol sosial. Kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko dan ketelitian dalam verifikasi dokumen tanah. Upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk mencegah terjadinya konflik atau sengketa tanah di masa depan.
Pembatalan sertipikat tanah di Desa Kohod merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah secara adil dan transparan.