Menurut Maman, sekalipun saat ini terdapat sejumlah daerah yang mengalami pengurangan kuota, kondisi tersebut bersifat sementara dan akan kembali menyesuaikan pada tahun-tahun mendatang. “Kalaupun hari ini ada beberapa daerah yang mengalami kuota yang kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun yang akan datang kembali normal,” jelasnya.
Komisi VIII, lanjutnya, mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun sistem penyelenggaraan haji yang lebih berkeadilan. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada jemaah agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.

“Sekali lagi, Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Maman menutup sesi wawancara. (ecd/rdn)












