Menu

Mode Gelap
Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

Parlementeria

Penyamarataan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Sudah Mempertimbangkan Prinsip Keadilan

badge-check


					Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq Perbesar

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq

BANGGAI TERKINI, Senayan – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyatakan pihaknya memahami kebijakan Kementerian Haji dan Umrah terkait penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun. Meskipun, menurutnya, kebijakan tersebut dinilai membawa sejumlah implikasi serius, terutama bagi beberapa daerah yang mengalami penurunan kuota secara signifikan. Maman mengakui, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tantangan baru, termasuk kekhawatiran munculnya ketimpangan antardaerah.

“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk lalu menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa implikasi bahwa penyamarataan itu membuat beberapa daerah mengalami penurunan kuota secara signifikan, misalnya Sumedang dan Cianjur,” ujar Maman kepada Parlementaria beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Maman menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilihat dari perspektif keadilan antarjamaah secara nasional. Ia menilai, selama ini terdapat ketimpangan ekstrem masa tunggu di berbagai wilayah Indonesia yang perlu segera dikoreksi.

“Ini harus dipahami pada prinsip keadilan, bahwa jamaah haji Indonesia jangan sampai ada yang menunggu 48 tahun seperti di Sulawesi. Semuanya harus merasakan (masa tunggu yang sama),” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

11 April 2026 - 11:23 WITA

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

11 April 2026 - 11:21 WITA

Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan

9 April 2026 - 17:16 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Mantap! Cegah Bullying Sejak Dini, SMPN 2 Banggai Libatkan Siswa hingga Pekerja Sosial Gerakan Anti-Kekerasan

7 April 2026 - 20:33 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup