“Kegiatan ini penting untuk melakukan pencocokan data spasial (poligon) permohonan dengan kondisi fisik riil di lapangan. Kami memastikan apakah rencana pemanfaatan lahan oleh pemohon tersebut aman dari konflik tenurial, tidak melanggar tata ruang, serta aksesibilitasnya terpenuhi,” ujar Ardianti.
Hasil dari peninjauan lapangan ini akan dituangkan ke dalam dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), yang menjadi dasar penerbitan izin dalam pemanfaatan ruang.
Kegiatan peninjauan berjalan dengan lancar, dihadiri oleh perwakilan Pemohon, dan Tim Teknis Pertanahan. (AA)















