Menu

Mode Gelap
BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan Perantau Banggai Laut di Halmahera Tengah Maluku Utara, Resmi Bentuk Paguyuban Kerukunan

Bangkep

62 Kades Purna Tugas Di Banggai Kepulauan akan Duduki Kembali Jabatan

badge-check


					Kepala Dinas PMD Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto (Istimewa) Perbesar

Kepala Dinas PMD Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto (Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Resmi mengeluarkan, Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

SE yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025 itu terkhusus bagi kepala desa yang berakhir masa jabatan periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.

Perpanjangan itu, maksimal dua tahun terhitung sejak pengukuhan.

Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klik disini untuk baca lengkap (Tangkapan layar)

Di Kabupaten Banggai Kepulauan, ada sekitar 62 mantan Kepala Desa yang akan diaktifkan kembali untuk menjabat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banggai Kepulauan Muhammad Aris Susanto menyatakan pihaknya telah menyiapkan pengaktifan kembali bagi para kepala desa yang telah purna tugas. “Rencana Bangkep pelaksanaan tanggal 20 Agustus 2025,” kata Aris Susanto kepada wartawan BanggaiTerkini via WhatsApp, Senin 11 Agustus 2025.

Ia memaparkan dari 62 mantan kepala desa tersebut, pihaknya masih menunggu surat pernyataan masing-masing dari mereka, terkait apakah bersedia diperpanjang ataupun tidak. Sebab, kata dia, saat ini ada dua kepala desa yang statusnya telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Semua kades sesuai surat edaran tersebut harus menyampaikan kesediaan untuk diperpanjang atau tidak, sedangkan untuk dua orang kades yang berstatus PNS surat pernyataan kesediaan mereka harus mendapatkan izin bupati,” pungkasnya.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo

11 Maret 2026 - 10:55 WITA

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

10 Maret 2026 - 12:19 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Perantau Banggai Laut di Halmahera Tengah Maluku Utara, Resmi Bentuk Paguyuban Kerukunan

9 Maret 2026 - 23:11 WITA

Dorong Pemberdayaan Nelayan, KNTI Banggai Kepulauan Gelar FGD Pengelolaan Bersama Kawasan Nelayan Pesisir

7 Maret 2026 - 22:10 WITA

Diskominfo Banggai Laut Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1447 Hijriyah

6 Maret 2026 - 21:01 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup