Menu

Mode Gelap
Alhamdulillah! Jamaah Haji Banggai Laut Dijadwalkan Tiba di Banggai Senin Besok Dari CT-Scan Hingga Cath Lab, RSUD Banggai Laut Dapat Bantuan Alkes dari Kemenkes RI, Total Rp40 Miliar Pemkab dan Kantah Banggai Laut Sosialisasikan Program INTIP Lebih Dekat dan Terintegrasi, Kantor Pertanahan Banggai Laut Bakal Hadir di Mall Pelayanan Publik Kepala Kanwil BPN Sulteng Gelar Rapat Perdana Bersama Jajaran 3 ASN Kantah Banggai Laut Dikukuhkan Melaui Sumpah dan Pelantikan

Bangkep

62 Kades Purna Tugas Di Banggai Kepulauan akan Duduki Kembali Jabatan

badge-check


					Kepala Dinas PMD Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto (Istimewa) Perbesar

Kepala Dinas PMD Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto (Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Resmi mengeluarkan, Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

SE yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025 itu terkhusus bagi kepala desa yang berakhir masa jabatan periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.

Perpanjangan itu, maksimal dua tahun terhitung sejak pengukuhan.

Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klik disini untuk baca lengkap (Tangkapan layar)

Di Kabupaten Banggai Kepulauan, ada sekitar 62 mantan Kepala Desa yang akan diaktifkan kembali untuk menjabat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banggai Kepulauan Muhammad Aris Susanto menyatakan pihaknya telah menyiapkan pengaktifan kembali bagi para kepala desa yang telah purna tugas. “Rencana Bangkep pelaksanaan tanggal 20 Agustus 2025,” kata Aris Susanto kepada wartawan BanggaiTerkini via WhatsApp, Senin 11 Agustus 2025.

Ia memaparkan dari 62 mantan kepala desa tersebut, pihaknya masih menunggu surat pernyataan masing-masing dari mereka, terkait apakah bersedia diperpanjang ataupun tidak. Sebab, kata dia, saat ini ada dua kepala desa yang statusnya telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Semua kades sesuai surat edaran tersebut harus menyampaikan kesediaan untuk diperpanjang atau tidak, sedangkan untuk dua orang kades yang berstatus PNS surat pernyataan kesediaan mereka harus mendapatkan izin bupati,” pungkasnya.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Alhamdulillah! Jamaah Haji Banggai Laut Dijadwalkan Tiba di Banggai Senin Besok

20 Juni 2026 - 16:11 WITA

Pemkab dan Kantah Banggai Laut Sosialisasikan Program INTIP

18 Juni 2026 - 12:42 WITA

Lebih Dekat dan Terintegrasi, Kantor Pertanahan Banggai Laut Bakal Hadir di Mall Pelayanan Publik

18 Juni 2026 - 12:39 WITA

Kepala Kanwil BPN Sulteng Gelar Rapat Perdana Bersama Jajaran

11 Juni 2026 - 19:26 WITA

3 ASN Kantah Banggai Laut Dikukuhkan Melaui Sumpah dan Pelantikan

11 Juni 2026 - 19:24 WITA

Kebakaran di Mansalean Labobo, Pemilik Rumah Meninggal Dunia

11 Juni 2026 - 18:04 WITA

Rekomendasi Artikel di Peristiwa