Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Sulteng

Polri Larang Personel Gunakan Vape

badge-check

Polri Larang Personel Gunakan Vape Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, perangkat vape terdiri atas tiga komponen utama, yaitu perangkat (device), wadah cairan (cartridge), dan cairan (liquid). Komponen tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Kepala BKN RI Prof. Zudan Dorong Bangkep Optimalisasi Ekonomi Biru, Hijau, dan Pariwisata

3 Nov 2026 - 18:57 WITA

Kepala BKN RI Prof. Zudan Dorong Bangkep Optimalisasi Ekonomi Biru, Hijau, dan Pariwisata

Kepala BKN RI Prof. Zudan Dorang ASN Bangkep dan Banggai Laut Tinggalkan Pola Kerja Lama, Utamakan Pelayanan Cepat dan Adaptif

3 Nov 2026 - 17:08 WITA

Kepala BKN RI Prof. Zudan Dorang ASN Bangkep dan Banggai Laut Tinggalkan Pola Kerja Lama, Utamakan Pelayanan Cepat dan Adaptif

Kepala BKN RI Prof Zudan : Usia 27 Tahun, Bangkep Harus Berlari Lebih Cepat

3 Nov 2026 - 12:11 WITA

Kepala BKN RI Prof Zudan : Usia 27 Tahun, Bangkep Harus Berlari Lebih Cepat

Bersama Gubernur Anwar Hafid, Kepala BKN RI Prof Zudan Tiba di Banggai Kepulauan

2 Nov 2026 - 21:41 WITA

Bersama Gubernur Anwar Hafid, Kepala BKN RI Prof Zudan Tiba di Banggai Kepulauan

Wakapolres Banggai Laut Jadi Irup di SMP 1 Banggai

2 Nov 2026 - 13:04 WITA

Wakapolres Banggai Laut Jadi Irup di SMP 1 Banggai

10 Hektare Lahan di Boyomoute Liang Hangus Terbakar

1 Nov 2026 - 22:19 WITA

10 Hektare Lahan di Boyomoute Liang Hangus Terbakar
Rekomendasi Artikel di Bangkep