Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Peristiwa

Sudah Inkrah, Dua Terpidana Korupsi PDAM Banggai Laut Jalani Hukuman 4,6 Tahun Penjara dan 1 Tahun 10 Bulan Penjara

badge-check

Dua terdakwa korupsi PDAM Banggai Laut dieksekusi ke Rutan Perempuan Palu. FOTO : Istimewa Perbesar

Dua terdakwa korupsi PDAM Banggai Laut dieksekusi ke Rutan Perempuan Palu. FOTO : Istimewa

BANGGAI TERKINI, Palu – Proses hukum terhadap dua orang terpidana kasus korupsi anggaran penyertaan modal di PDAM Banggai Laut akhirnya tuntas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut resmi melakukan eksekusi kedua terpidana masing-masing Saskia Frisana dan Anila S. Djawali, Rabu (28/10/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut Adnan Hamzah,SH,.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Andrian HSB, SH. menjelaskan bahwa kedua terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu untuk menjalani hukuman.

“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kasi Intel Doni ke wartawan.

Dinukil dari SIPP-PN Palu, putusan majelis hakim terhadap terpidana Saskia Frisana dijatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda kategori IV sebesar Rp200 juta, hal ini menyusul putusan hasil banding nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT PAL oleh JPU.

Dalam amar putusan banding, denda tersebut wajib dilunasi paling lambat 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika tidak dibayarkan, hukuman akan ditambah dengan pidana penjara pengganti selama 80 hari. “Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Korupsi,” bunyi amar putusan tersebut.

Tak hanya itu saja, terpidana Saskia juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp459 juta dengan ketentuan jika tidak membayar sesudah putusan inkrah maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun lagi.

Sementara itu untuk terpidana Anila S. Djawali majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan dan pidana denda kategori III sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan pidana denda tersebut wajib dibayar lunas dalam waktu tiga bulan setelah putusan inkrah dan apabila belum dibayar lunas maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Selain itu, Anila juga diwajibkan untuk bayar uang pengganti sebesar Rp71 juta dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka diganti penjara selama enam bulan.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Inkrah, Eks Kades Kokudang Sarif Dijebloskan ke Rutan Palu

31 Okt 2026 - 14:31 WITA

Inkrah, Eks Kades Kokudang Sarif Dijebloskan ke Rutan Palu

4 Hektare Lahan di Desa Kautu Dilalap Si Jago Merah

30 Okt 2026 - 13:26 WITA

4 Hektare Lahan di Desa Kautu Dilalap Si Jago Merah

Kejari Banggai Laut Usut Dugaan Korupsi Belanja Barang-Jasa di Dikbud Banggai Kepulauan

29 Okt 2026 - 13:14 WITA

Kejari Banggai Laut Usut Dugaan Korupsi Belanja Barang-Jasa di Dikbud Banggai Kepulauan

Terlibat Narkoba dan Desersi, Empat Anggota Polres Banggai Kepulauan Dipecat!

29 Okt 2026 - 09:55 WITA

Terlibat Narkoba dan Desersi, Empat Anggota Polres Banggai Kepulauan Dipecat!

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, DPD KNPI Banggai Laut Gelar Mimbar Pemuda

29 Okt 2026 - 09:41 WITA

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, DPD KNPI Banggai Laut Gelar Mimbar Pemuda

Pengangguran Turun ke 4,65 Persen, Pasar Kerja Indonesia Tunjukkan Tren Positif

28 Okt 2026 - 13:58 WITA

Pengangguran Turun ke 4,65 Persen, Pasar Kerja Indonesia Tunjukkan Tren Positif
Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup