Menu

Mode Gelap
Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

Bangkep

Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK BPBD Banggai Kepulauan, Aktivis Hukum Saleh Gasin Laporkan Ke Jaksa Agung dan Kapolri

badge-check


					Muhammad Saleh Gasin (dok.pribadi) Perbesar

Muhammad Saleh Gasin (dok.pribadi)

Tuntut Penegakan Hukum Menyeluruh dan Tegas

BANGGAI TERKINI, Banggai – Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., aktivis hukum dari Kabupaten Banggai Kepulauan yang senantiasa berkomitmen untuk mengawasi jalannya penegakan hukum di daerah, kembali menegaskan urgensi penanganan serius kasus dugaan pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan.

Dalam surat terbuka yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung Republik Indonesia pada 22 Mei 2025.

Saleh Gasin menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya proses hukum yang terkesan mandek sejak Maret 2024.

Surat fisik yang dilaporkan langsung ke Jaksa Agung dan Kapolri (Ist)

Surat fisik laporan tersebut sudah dikirimkan langsung ke Markas Besar Polri dan Kejaksaan Agung. Selain itu, laporan resmi juga telah diunggah melalui aplikasi lapor.go.id, dengan disposisi yang sudah sampai ke Polda Sulawesi Tengah dan menunggu tindak lanjut ke Kejaksaan Agung.

Saleh Gasin menegaskan, proses hukum jangan hanya berhenti pada penetapan tersangka yang menggunakan dokumen palsu, tetapi harus diusut tuntas hingga ke pihak-pihak yang membuat, memfasilitasi, dan bahkan yang menyuruh melakukan pemalsuan tersebut. “Kasus pemalsuan dokumen PPPK di Banggai Kepulauan bukan hanya insiden tunggal. Ini sudah berkali-kali terjadi, namun hanya sedikit yang berani atau mampu masuk ke ranah hukum,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika kasus ini dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian yang tegas, masyarakat justru akan meremehkan pelanggaran ini dan menganggapnya sebagai hal biasa. Akibatnya, praktik kecurangan dalam perekrutan PPPK akan terus berkembang, dengan cara apapun demi bisa lolos administrasi, tanpa takut sanksi hukum.

Menurut Saleh Gasin, perlunya efek jera sangat mendesak agar budaya pemalsuan dokumen dapat dihentikan dan tidak lagi merusak integritas sistem perekrutan pegawai negeri di daerah tersebut. Dia juga menegaskan bahwa selama ini tidak ada satu pun perkara pemalsuan dokumen PPPK di Banggai Kepulauan yang benar-benar diproses dan diselesaikan secara hukum. Hal ini menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan menimbulkan ketidakadilan sosial.

Dalam suratnya, ia juga mengkritisi berbagai pelanggaran prosedural dan dugaan obstruksi keadilan yang menghambat proses hukum, mulai dari bolak-baliknya berkas perkara tanpa alasan jelas, pelanggaran KUHAP, hingga dugaan perlindungan oknum aparat terhadap pelaku. Saleh Gasin menuntut Kapolri, Jaksa Agung agar segera:
– Melanjutkan proses hukum tanpa penundaan dan hambatan.
– ⁠Mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen, termasuk pembuat, fasilitator, dan pemberi perintah.
– ⁠Melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas bagi aparat yang lalai atau berkonspirasi dalam menghambat proses hukum.
– ⁠Menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum agar masyarakat dapat mengawasi jalannya kasus ini.

“Masyarakat Banggai Kepulauan berhak mendapatkan keadilan yang nyata, bukan sekadar janji. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus segera dipulihkan agar proses perekrutan PPPK berjalan bersih dan adil, tanpa ada celah untuk kecurangan,” pungkas Saleh Gasin.

Surat ini menjadi seruan kuat agar institusi hukum tidak membiarkan kasus pemalsuan dokumen PPPK menjadi ladang praktik korupsi dan kecurangan yang merusak masa depan daerah dan bangsa.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

11 April 2026 - 11:23 WITA

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

11 April 2026 - 11:21 WITA

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan

9 April 2026 - 17:16 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep