Menu

Mode Gelap
Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

Bangkep

Anak Tikam Ayah Kandung di Banggai Kepulauan Diserahkan ke Kejaksaan

badge-check


					Ilustrasi Penganiayaan Perbesar

Ilustrasi Penganiayaan

BANGGAI TERKINI, Salalan – Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang anak kandung terhadap ayah kandungnya sendiri. Tersangka bernama Fredi Andris Tumboki alias Fredi (32) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut pada Senin, 4 Agustus 2025.

Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, di sebuah rumah di Kelurahan Sabang, Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Bangkep. Menurut laporan yang dihimpun, korban yang merupakan ayah kandung tersangka, sedang tertidur di dalam rumah saat Fredi melakukan serangan. Tanpa diduga, Fredi memukul leher kanan korban dengan sebatang kayu.

“Korban yang terkejut dan terbangun kemudian diserang lagi oleh tersangka. Kali ini, tersangka menikam tubuh korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau yang terbuat dari besi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Makmur S.H.

Setelah melakukan aksinya, Fredi langsung melarikan diri ke hutan, meninggalkan korban yang tergeletak tak sadarkan diri akibat syok dan luka tikaman. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.

“Setelah serangkaian proses penyidikan, berkas perkara kasus penganiayaan ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan pada 31 Juli 2025. Hari ini, kami serahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejari Banggai Laut untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Makmur.

Fredi Andris Tumboki kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, mengingat tindakannya menyebabkan luka berat pada korban.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Kantor Perwakilan Kejari Banggai Laut di Kota Luwuk. Langkah hukum ini menjadi bukti komitmen Polres Bangkep dalam menangani kasus-kasus kriminal dan memastikan keadilan ditegakkan. (Polres Bangkep)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

11 April 2026 - 11:23 WITA

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

11 April 2026 - 11:21 WITA

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan

9 April 2026 - 17:16 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep