BANGGAI TERKINI, Luwuk – Polsek Pagimana berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (24/6/2025). Kedua pelaku merupakan perempuan berinisial LH alias E (42) dan DY (48).
Kejadian ini terjadi pada tanggal 18 November 2024 sekitar jam 11.00 Wita, bermula ketika korban sedang tidur di kamar dengan kondisi pintu terbuka.

Kemudian setelah korban terbangun bahwa emas 23 dengan berat lebih dari 16 gram sudah tidak ada ditangannya. Korban sudah berusaha mencari dan bertanya kepada orang didalam rumah tetapi tidak ada yang mengetahui.