“Kedua wanita tersebut kita tahan atas hasil pengembangan, kepada tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu yakni laki-laki RM. Ketiganya merupakan saudara kandung,” urai Kapolsek Pagimana, AKP Laata.
Lanjut Kapolsek bahwa emas curian tersebut telah digadaikan Para pelaku sejumlah Rp. 16.450.000 dan hasilnya telah mereka bagi kebebeapa pelaku dengan nominal berbeda-beda.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polsek Pagimana menghimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat bepergian maupun tidur. (Polres Banggai)