Menu

Mode Gelap
6 Bulan Berjalan, Serapan Anggaran Kabupaten Banggai Laut Baru 26,50 Persen, OPD Belum Optimal Kelola Dana Publik Perdagangan RI-AS Menguat, Presiden Pastikan Prioritas Tetap pada Kepentingan Rakyat Bunga BI Turun, Rupiah Kuat: Indonesia Masuki Babak Baru Ekspansi Ekonomi Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Suriah Presiden Prabowo Rampungkan Lawatan Global, Perkuat Diplomasi Multikawasan dan Perdagangan Internasional MoU bersama IPB, Pemda Banggai Kepulauan Dorong Pembangunan Pertanian dan SDM

Banggai Laut

Ini Klarifikasi Rinci Pemda Banggai Laut Terkait Tudingan Dugaan Penyalagunaan Anggaran APBD

badge-check


					Kepala BPKAD Hasbullah Talaba mengklarifikasi informasi atas tudingan dugaan penyalagunaan APBD Banggai Laut (Foto:Nomo/BanggaiTerkini) Perbesar

Kepala BPKAD Hasbullah Talaba mengklarifikasi informasi atas tudingan dugaan penyalagunaan APBD Banggai Laut (Foto:Nomo/BanggaiTerkini)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut akhirnya angkat bicara terkait informasi di salah satu media online yang menyudutkan Bupati Sofyan Kaepa, Wabup Ablit dan sejumlah pejabatnya atas dugaan penyalahgunaan anggaran dan potensi praktik korupsi di lingkup Pemerintah.

Melalui konferensi pers resmi yang digelar pada Kamis 19 Juni 2025, jajaran pejabat Pemda Banggai Laut mencoba meredam gejolak opini publik yang kian liar dengan menyampaikan klarifikasi terbuka.

Konferensi Pers itu dipimpin oleh Wakil Bupati Ablit H. Ilyas dihadiri oleh Kepala Bapperida, A.R Pandei, Kepala BPKAD Hasbulah Talaba, Kepala Dinas Kominfo, Hasmiati Londol dan sejumlah Kepala OPD.

Wakil Bupati Ablit, Kepala BPKAD Hasbullah Talaba saat mengklarifikasi tudingan penyalagunaan APBD (Ist)

Wakil Bupati Banggai Laut Ablit H. Ilyas menegaskan Pemerintah Daerah tidak anti kritik, Namun, ketika menyebarkan informasi bohong Pemda tentu akan tanggapi dengan serius.

“Melalui konfrensi pers ini Pemda akan menyajikan data dan dijelaskan sedetail mungkin berdasarkan data-data agar informasi yang beredar menjadi terang-benderang,” kata Wabup Ablit mengawali.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hasbullah Talaba menilai pemberitaan yang beredar di publik terlalu tendensius dan menyudutkan Pemkab Banggai Laut.

Ia menjelaskan secara poin per poin dalam pemberitaan tersebut berikut klarifikasinya :

Pertama, Pegawai Negeri Sipil pada awal tahun 2022 dilaporkan mengalami keterlambatan pembayaran gaji.

Dalam klarifikasinya Hasbullah mengatakan, bahwa berdasarkan data realisasi pembayaran gaji untuk ASN di awal tahun 2022 telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejak Bulan Januari 2022. “Otomatis keterlambatan gaji tersebut tidak betul,” tegas Hasbullah.

Yang kedua dugaan TPP ASN tidak dibayarkan pada Desember 2022 dan masih belum dibayarkan hingga tahun 2025 ini. Ia mengatakan klarifikasi untuk menjawab permasalahan TPP berdasarkan data realisasi anggaran bahwa TPP Desember 2022 yang diakui sebagai hutang daerah telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah pada Bulan November tahun 2023.

Selanjutnya TPP Desember 2023 telah dibayarkan pada bulan Desember tahun 2024, dan TPP tahun 2024 telah terbayarkan.

“Kecuali untuk TPP bulan Desember 2024 yang Insya Allah akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025 dan telah tercatat sebagai hutang daerah pada LKPD,” jelasnya.

Hasbullah menyatakan tentu mekanisme pembayaran TPP ASN harus sesuai dengan Peraturan Bupati berdasarkan prosedur dan mekanisme persetujuan rekomendasi dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Kalo ada tanggapan bahwa pencairan TPP ini hanya pilih-pilih orang, itu tidak betul karena mekanisme pembayaran TPP telah diatur dalam mekanisme Perbup dan persetujuan Kemendagri,” ucapnya.

Lebih lanjut Hasbullah merinci terkait dugaan pengurangan dana TPP yang aneh pada postur APBD Banggai Laut tahun 2021.

Ia memaparkan, pembayaran TPP ASN Banggai Laut semester ke-I tahun 2021 mengacu pada Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 9 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 dan sesuai dengan surat dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor : 900/1516/keuda, hal : Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 dan anggaran Tambahan Penghasilan ASN tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2021, Peraturan Bupati Nomor 33 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2021.

“Dengan memperhatikan dinamika dan dampak dari APBD tahun 2020 maka pemerintah daerah mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan pelaksanaan APBD tahun 2021 dengan melakukan rasionalisasi APBD tahun 2021 terhadap program kegiatan OPD termasuk didalamnya terkait dengan kebijakan rasionalisasi pemberian TPP ASN tahun 2021,” papar Hasbullah.

Sehingga, kata dia, anggaran Tambahan Penghasilan ASN tahun 2021 semester ke-II disesuaikan kembali dan ditetapkan pada Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2021 dan telah dimuat pada Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 tahun 2021 tentang Perubahan APBD Kabupaten Banggai Laut tahun 2021.

Hasbullah merinci aturan rasionalisasi APBD yakni Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2021 dan pembayaran Tambahan Penghasilan ASN dimaksud mengacu pada Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 dan sesuai dengan surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor : 900/8221/Keuda, Hal : Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Semester Ke-2 tahun 2021.

“Karena di tahun 2021 ini ada perubahan TPP dari semester I dan semester II, dan tentunya keduanya telah mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat dan daerah,” tegas Hasbullah.

Lanjut Hasbullah merinci, bahwa dugaan peminjaman dana BPJS Ia menjelaskan, penyetoran pendapatan BJPS telah disetorkan oleh pihak RSUD Banggai Laut ke kas daerah pada bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2023 sebesar Rp 2.080.158.600,- dan telah diterima di rekening kas daerah Banggai Laut pada PT Bank SULTENG pada tanggal 20 Januari 2023, tanggal 28 Februari 2023, dan Tanggal 31 Maret 2023 dengan total setoran sejumlah Rp 2.080.158.600,-

Ia menuturkan, bahwa uang yang disetorkan oleh RSUD Banggai Laut dan yang terdapat di rekening daerah jumlahnya sama persis, tidak ada perbedaaan, dan berdasarkan PP 12 tahun 2019 pada pasal 123 yang berbunyi Penerimaan perangkat daerah yang merupakan Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan PERMENDAGRI 77 Tahun 2020 Bab V Huruf A poin 4, 5, 6, dan 7 sebagai berikut:

4. Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Peraturan Daerah, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Penerimaan perangkat daerah yang merupakan Penerimaan Daerah tidak dapat
dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

6. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban
APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau
Tidak cukup tersedia. Setap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas DPA dan
SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.

7. Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban
APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.

“Jadi informasi beredar bahwa dana BPJS dipinjam itu tidak betul, uang yang masuk ke kas daerah dan ketika dilakukan pencairan harus melalui mekanisme Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dan harus ada surat perintah pencairan dana, kalo tidak melalui tahapan mekanisme tersebut uang yang ada di kas daerah tidak bisa dikeluarkan,” papar dia.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan Dana Uang Persediaan (UP) dapat di klarifikasi bahwa penggunaan uang persediaan tahun 2024 telah digunakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan telah dikembalikan ke kas daerah baik melalui mekanisme atau prosedur penerbitan SPP GU nihil dan melakukan STS ke kas daerah sehingga total uang persediaan sebesar Rp 350.000.000,- telah dikembalikan ke kas daerah.

“Dan ini telah di audit oleh BPK pada LKPD tahun 2024 dan hasilnya telah diserahkan oleh BPK ke Pemda pada Mei 2025 lalu,” ujar Hasbullah.

Terakhir Hasbullah mengklarifikasi tudingan dugaan penyembunyian Dana DBH Pusat, Ia menjelaskan, sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-128/PK/2023 Hal : Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024 dimana Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mendapatkan alokasi DBH Pusat sebesar Rp 49.287.303.000,- dan penerimaan tersebut telah dianggarkan pada APBD tahun 2024 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 tahun 2023 tentang APBD 2024.

“Terkait dana sebesar Rp 51.492.450.000 dalam berita, itu adalah anggaran Dana Desa (DD) bukan merupakan DBH Pusat. Ini salah mencantumkan sumber data dan sumber dananya. Anggaran Dana Desa tersebut juga telah dianggarkan pada APBD tahun 2024,” pungkas Hasbullah menutup klarifikasi tudingan yang berkaitan dengan BPKAD Banggai Laut.

Dalam konfirmasi terpisah oleh awak media
menanggapi pemberitaan yang menyeret namanya. Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD, Sufyadi Kaepa mengungkapkan dugaan penyelewengan Dana Stunting pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2023 tidak terbukti.

Saat itu, Sufyadi Kaepa masih menjabat sebagai Kabid Pemdes telah melalui proses hukum oleh pihak kejaksaan dan tidak terbukti bersalah. “Saya sudah menjalani pemeriksaan di kejaksaan dan hasilnya tidak terbukti,” kata Sufyadi kepada wartawan menepis tudingan tersebut.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Bacaan Lainnya

6 Bulan Berjalan, Serapan Anggaran Kabupaten Banggai Laut Baru 26,50 Persen, OPD Belum Optimal Kelola Dana Publik

18 Juli 2025 - 20:09 WITA

Ilustrasi anggaran

Masuk Rumah dan Ganggu Istri Orang saat Tidur, Pria Lajang di Luwuk Dicokok Polisi

17 Juli 2025 - 12:12 WITA

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

16 Juli 2025 - 10:37 WITA

Wah! Koordinator Tim Advokat dalam Kasus Ryan Nugraha alias Bekam Mengundurkan Diri, Ada Apa ?

14 Juli 2025 - 23:31 WITA

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

14 Juli 2025 - 16:59 WITA

Polisi Tetapkan AM Kades Matanga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes

14 Juli 2025 - 13:12 WITA

Polisi Tetapkan AM Kades Matanga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes
Rekomendasi Artikel di Banggai Laut