Menu

Mode Gelap
Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan Rembuk Stunting Desa Kokudang, Plh Kades Komitmen Pertahankan Nol Kasus Desa Kasuari Gelar Rembuk Stunting dan Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Berita Utama

Ini Penjelasan Rinci Dokter Forensik Usai Ekshumasi Jenazah Adik Naya Bone Baru

badge-check


					Proses ekshumasi oleh tim dokter forensik terhadap Jenazah Adik Naya di desa Bone Baru, Banggai Utara (Foto: Istimewa) Perbesar

Proses ekshumasi oleh tim dokter forensik terhadap Jenazah Adik Naya di desa Bone Baru, Banggai Utara (Foto: Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Banggai –  Ekshumasi atau penggalian mayat almarhumah adik Hijria Andriani alias Naya di desa Bone Baru, Banggai Utara telah dilakukan oleh tim forensik dari RSUD Luwuk Banggai dan mendapat pengawalan dari Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep). Jumat 13 Juni 2025.

Dalam konferensi pers Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Makmur, menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan ekshumasi yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan berdasarkan laporan polisi tanggal 1 Februari 2025, perihal hilangnya Adik Hijria Andriani alias Naya.

Almarhumah Naya dilaporkan hilang pada hari Sabtu, 1 Februari 2025 dan ditemukan pada hari Selasa 4 Februari 2025 dengan kondisi telah meninggal dunia.

AKP Makmur menjelaskan bahwa setelah ditemukan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal visum luar. tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan penyebab kematiannya seperti apa. Karna telah terjadi pembusukan tingkatlanjut.

“Jadi harus diambil langkah-langkah ekshumasi untuk pemeriksaan lebih dalam lagi,” kata Kasat Reskrim.

“Apabila nanti hasil otopsinya keluar, kita bisa menentukan apakah kematian ini adalah wajar atau tidak natural. Dalam artian ada terjadi tindak pidana. Jadi ini bukan langkah penyidikan tapi masih sebatas penyelidikan, harap bersabar menunggu hasilnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, AKP Makmur juga berharap kepada seluruh pihak untuk tidak membuat asumsi-asumsi yang tidak di dukung fakta atau keilmuan ilmiah. “Kita serahkan semua kepada tim dokter forensik,” tuturnya.

Tim otopsi yang dipimpin oleh Dokter Forensik, Dr. Asrawati Azis, Sp.FM., telah selesai melakukan Ekshumasi atau penggalian mayat almarhumah adik Hijria Andriani alias Naya. Dalam konferensi pers Dr. Asrawati menjelaskan, bahwa timnya telah melakukan proses otopsi hanya saja kesimpulannya belum bisa diberikan. Karna sampel yang telah diambil harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium. “Karna kondisi jenazah tidak lagi utuh hanya tersisa tulang saja maka yang diambil sampel tulang saja di seluruh bagian tubuh korban,” ungkapnya.

Terkait hasilnya kapan akan keluar, dokter forensik dari RSUD Luwuk itu menyampaikan membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan.
“Karna sampel sudah ada dan akan dilakukan pemeriksaan Laboratorium di Surabaya. Kurang lebih hasilnya akan diketahui satu bulan,” tutur Dr. Asrawati.

“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak. Kami berharap bersabar sampai nantinya hasilnya keluar dan akan disampaikan kembali,” tutupnya. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Gegera Token Listrik, Pria di Kombutokan Totikum Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah

7 April 2026 - 19:38 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Rekomendasi Artikel di Luwuk