Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Landasan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT RI ke-80 Tahun Ketua DPRD Patwan Kuba : Laut dan Pariwisata jadi Potensi Andalan Banggai Laut untuk Mandiri Mantap! Setujui Permintaan Bupati Sofyan, Kemenhub RI Tambah 3 Kali Seminggu Penerbangan ke Banggai Laut Banggai Laut Resmi Punya Tim Khusus Atasi Kejahatan Siber di Daerah

Uncategory

Kenaikan PPN 12 Persen Dapat Mengganggu Pemulihan Ekonomi dan Sektor Industri

badge-check


					Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat pertemuan dengan BPS dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara di Medan. Perbesar

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat pertemuan dengan BPS dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara di Medan.

Cucun kemudian membandingkan tarif pajak di negara kawasan ASEAN yang bervariasi. Misalnya Singapura yang tetap menerapkan tarif PPN tujuh persen dan Thailand yang sebelumnya menerapkan 10 persen lalu kemudian menurunkannya menjadi tujuh persen selama pandemi Covid-19 dan tetap dipertahankan hingga 2023. Di sisi lain, Cucun menilai tarif pajak yang tinggi dapat menurunkan kepatuhan pajak di tengah masyarakat.

“Dan aspek timing dari penerapan kebijakan juga sangat penting, terutama karena ekonomi masih mengalami ketidakpastian. Jika tarif PPN terlalu tinggi, ada potensi masyarakat akan mencari cara untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak. Oleh karena itu, perlu diperhatikan apakah tarif PPN yang diusulkan akan efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak atau justru memengaruhi kepatuhan pajak,” imbaunya.

Kekhawatiran adanya ‘efek turunan’ dari rencana kenaikan PPN 12 persen juga menjadi perhatian banyak ekonom sebab kebijakan tersebut dikeluarkan di tengah daya beli masyarakat yang tengah menurun. Para pakar juga menilai reaksi negatif publik yang muncul terhadap rencana ini pun menandai ‘masyarakat tidak percaya’ kepada Pemerintah kalau uang pajak yang mereka bayarkan ‘akan kembali ke masyarakat’ dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial.

Cucun memahami, perubahan kenaikan tarif PPN 12 persen otomatis berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 karena merupakan amanat dari UU HPP. Namun ia menyebut Pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP di mana aturan ini menyebut PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Oleh karenanya, Cucun menyatakan akan melihat dampak kenaikan PPN 12 persen. Jika berpengaruh signifikan terhadap perekonomian, ia akan mendorong revisi tarif PPN kembali di angka 11 persen melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.

“Masih ada fleksibilitas perubahan PPN sesuai aturan tersebut. Kalau memang dampak kenaikan PPN tahun depan sangat berdampak besar, kita harus dorong adanya pengurangan. Ini harus jadi perhatian penting karena nasib jutaan rakyat menjadi taruhannya,” pungkasnya.

Mengingat semua potensi dampak negatif tersebut, Cucun menegaskan bahwa Pemerintah harus mempertimbangkan kembali kenaikan PPN ini, mengingat efek besar yang bisa ditimbulkan bagi sektor ekonomi dan kehidupan masyarakat. Ia juga menyinggung masalah ketidakpastian global dan mengingatkan pentingnya kebijakan fiskal yang lebih hati-hati dalam konteks saat ini.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Landasan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat

25 Juli 2025 - 11:10 WITA

Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi

25 Juli 2025 - 11:01 WITA

Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT RI ke-80 Tahun

24 Juli 2025 - 07:23 WITA

Soal Utang Pemda Banggai Laut, Dua Rekanan Proyek Sampaikan Klarifikasi, Ini Kata Pengacara Martono Djibran!

22 Juli 2025 - 14:55 WITA

Pemkab Banggai Laut Ikuti Live Daring Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto

21 Juli 2025 - 18:29 WITA

6 Bulan Berjalan, Serapan Anggaran Kabupaten Banggai Laut Baru 26,50 Persen, OPD Belum Optimal Kelola Dana Publik

18 Juli 2025 - 20:09 WITA

Ilustrasi anggaran
Rekomendasi Artikel di Banggai Laut