Menu

Mode Gelap
Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan Rembuk Stunting Desa Kokudang, Plh Kades Komitmen Pertahankan Nol Kasus Desa Kasuari Gelar Rembuk Stunting dan Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Banggai Laut

Soal Utang Pemda Banggai Laut, Dua Rekanan Proyek Sampaikan Klarifikasi, Ini Kata Pengacara Martono Djibran!

badge-check


					Dua pengacara Effendy Mokendji dan Martono Djibran pada RDP bersama DPRD Banggai Laut (Foto:Nomo/BanggaiTerkini) Perbesar

Dua pengacara Effendy Mokendji dan Martono Djibran pada RDP bersama DPRD Banggai Laut (Foto:Nomo/BanggaiTerkini)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Dua perusahaan rekanan, CV. Catteleya Konstruksi dan CV. Ciptakarya Pratama, menyampaikan klarifikasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut sehubungan dengan polemik kelanjutan kuasa hukum yang mewakili keduanya dalam perkara perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Luwuk.

Dalam surat resmi tertanggal 18 Juli 2025, masing-masing perusahaan melalui Direktur utamanya, yakni Musripin Madola dan Semmy Tulyabu, menegaskan bahwa tidak terdapat perpanjangan atas Surat Kuasa Khusus yang sebelumnya diberikan kepada Kantor Hukum MJ & Pantners, seiring berakhirnya proses hukum yang diputus melalui perkara Nomor: 30/Pdt.G/2024/PN Luwuk tanggal 18 Juli 2024.

Klarifikasi tersebut dimaksudkan untuk meluruskan informasi yang berkembang, termasuk dugaan pelaporan ke sejumlah lembaga negara seperti BPK, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri.

Kedua perusahaan menyatakan bahwa segala bentuk tindakan atau komunikasi yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum MJ & Patners tidak lagi sah dan tidak berada dalam pengetahuan maupun persetujuan mereka.

“Kami telah berkoordinasi sejak awal Januari 2025 bersama Sekretaris Daerah, Dinas PUPR, dan BPKAD bahwa alokasi pembayaran hutang untuk tahun anggaran 2025 telah dibahas dan disetujui melalui DPRD pada tahun 2024,” tulis keduanya dalam surat klarifikasi yang bernomor 011/CC CK/VII/2025 dan 20/CV.CKP/VII/2025.

Namun, mereka juga menyampaikan bahwa imbas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran secara nasional, telah mempengaruhi kemampuan keuangan daerah, termasuk DPA rencana pembayaran utang belanja di Dinas PUPR Banggai Laut.

Lebih lanjut, Berdasarkan Hasil Koordinasi kembali bersama Sekretaris Daerah, Dinas PUPR, BPKAD dan DPRD, dua perusahaan rekanan tersebut mengatakan dengan sisa Anggaran yang ada diupayakan pembayaran hutang belanja tetap ada berdasarkan kemampuan keuangan Daerah.

Mereka menyebut klarifikasi dan pernyataan tersebut dibuat dengan benar dan sadar tanpa paksaan, tidak mempersoalkan pembayaran hutang untuk dilunasi dikarenakan kondisi keuangan yang sangat terbatas akibat pengurangan Anggaran dari Pemerintah Pusat.

“Kami sangat berharap dengan keterbatasan kemampuan Daerah untuk membayar hutang, selaku Pemerintah Daerah selalu memprioritaskan pembayaran sisa Hutang ketika Keuangan Daerah sudah normal kembali,” tambahnya dalam surat pernyataan.

“Dengan Kebijakan Pemda Banggai Laut yang sudah mengalokasikan Anggan untuk pembayaran Hutang di pergesaran DPA Tahun 2025 walaupun sangat terbatas, kami mengucapkan banyak terima kasih dan kami sangat tidak keberatan,” tutup Musripin Madola dan Semmy Tulyabu.

Dikonfirmasi terpisah oleh BanggaiTerkini, Kuasa Hukum Martono Djibran dari Kantor Hukum MJ & Partners memberikan tanggapan, Ia menyatakan bahwa dalam ketentuan hukum, tidak dikenal istilah perpanjangan kuasa, yang ada adalah pencabutan kuasa oleh klien, dan itu wajib disampaikan melalui permohonan resmi ke pengadilan. “Demikian pula jika pengacara ingin mengundurkan diri dari kuasa, juga harus diajukan ke pengadilan atau terjadi sebab-sebab hukum seperti meninggal dunia atau pailitnya pemberi kuasa,” ujar Martono melalui sambungan telepon.

“Jadi dalam proses pengurusan perkara, harus sampai selesai yaitu sampai dengan menjalankan putusan pengadilan. Nah, putusan pengadilan ini belum dijalankan,” tutur dia.

Martono menambahkan bahwa surat kuasa yang digunakan adalah surat kuasa khusus yang memiliki ketentuan berbeda dari surat kuasa umum. “Kuasa kami belum dicabut, dan kami masih sah secara hukum, selama ini belum ada pemutusan kuasa,” pungkasnya.

Meski demikian, sebagai profesional Martono menghormati keputusan kliennya dan menganggap dinamika ini sebagai bagian dari proses hukum yang biasa terjadi dalam relasi profesional antara klien dan kuasa hukumnya.

Editor : Nomo

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

14 April 2026 - 08:30 WITA

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Gegera Token Listrik, Pria di Kombutokan Totikum Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah

7 April 2026 - 19:38 WITA

Kebijakan WFH ASN, Banggai Laut Masih Menunggu Arahan Bupati

2 April 2026 - 08:21 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama