Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Nasional

Menko Yusril Tegaskan Penahanan Tiga Perwira Tinggi Polri Terkait Dugaan Penyadapan Ilegal Sesuai Prosedur Hukum

badge-check

Menko Yusril Tegaskan Penahanan Tiga Perwira Tinggi Polri Terkait Dugaan Penyadapan Ilegal Sesuai Prosedur Hukum Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan dan intersepsi ilegal telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11), Menko Yusril menjelaskan bahwa tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, AS, dan EHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegas Yusril.

Menko Yusril menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.

Menanggapi pertanyaan mengenai objektivitas penyidikan yang melibatkan perwira tinggi Polri, Menko Yusril menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap menjadi kewenangan penyidik kepolisian berdasarkan ketentuan KUHAP. Menurutnya, status para tersangka sebagai anggota kepolisian tidak menghilangkan kewenangan Polri untuk melakukan penyidikan.

“Pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi terang benderang,” ujar Yusril.

Ia menambahkan bahwa apabila seluruh alat bukti telah memenuhi persyaratan, perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan sehingga proses penegakan hukum dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Menko Kumham Imipas: Penyadapan Presiden Terindikasi Makar

5 Nov 2026 - 00:16 WITA

Menko Kumham Imipas: Penyadapan Presiden Terindikasi Makar

Penyadapan terhadap Presiden Berpotensi Membahayakan Keselamatan Negara

4 Nov 2026 - 21:20 WITA

Penyadapan terhadap Presiden Berpotensi Membahayakan Keselamatan Negara

Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Masih Didalami

4 Nov 2026 - 20:18 WITA

Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Masih Didalami

Pemerintah Bahas Langkah Strategis Penguatan Ketahanan Energi Nasional

4 Nov 2026 - 16:16 WITA

Pemerintah Bahas Langkah Strategis Penguatan Ketahanan Energi Nasional

Indonesia Desak Rusia Hentikan Rekrutmen WNI Jadi Personel Militer

4 Nov 2026 - 15:28 WITA

Indonesia Desak Rusia Hentikan Rekrutmen WNI Jadi Personel Militer

400 Sarjana Terpilih Program Presiden Jalani Pelatihan Enam Bulan dan Magang di BUMN

4 Nov 2026 - 15:27 WITA

400 Sarjana Terpilih Program Presiden Jalani Pelatihan Enam Bulan dan Magang di BUMN
Rekomendasi Artikel di Ekonomi