Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Nasional

Menko Yusril Tegaskan Penahanan Tiga Perwira Tinggi Polri Terkait Dugaan Penyadapan Ilegal Sesuai Prosedur Hukum

badge-check

Menko Yusril Tegaskan Penahanan Tiga Perwira Tinggi Polri Terkait Dugaan Penyadapan Ilegal Sesuai Prosedur Hukum Perbesar

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari Kapolri mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Presiden juga telah memberikan arahan agar langkah hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Di sisi lain, Menko Yusril menekankan pentingnya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan oleh institusi negara. Ia menjelaskan bahwa sejumlah lembaga, termasuk Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN), memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan penyadapan sesuai dengan prosedur hukum.

Menurutnya, Pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam rangka evaluasi guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan perangkat penyadapan.

“Kalau dilakukan sembarangan, di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan-kepentingan yang bukan tugas dari institusi itu, maka tentu itu merupakan suatu tindak pidana,” jelasnya.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun motif di balik dugaan penyadapan tersebut, Menko Yusril meminta masyarakat tidak berspekulasi dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti. Jadi, beri kesempatan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dengan saksama,” tegas Yusril.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Sekretaris Kementerian Koordinator R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, serta Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah.

Menko Yusril menegaskan bahwa Pemerintah tetap mengedepankan penegakan hukum yang objektif, pemenuhan hak-hak tersangka, serta evaluasi pengawasan kewenangan penyadapan guna mencegah penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Menko Kumham Imipas: Penyadapan Presiden Terindikasi Makar

5 Nov 2026 - 00:16 WITA

Menko Kumham Imipas: Penyadapan Presiden Terindikasi Makar

Penyadapan terhadap Presiden Berpotensi Membahayakan Keselamatan Negara

4 Nov 2026 - 21:20 WITA

Penyadapan terhadap Presiden Berpotensi Membahayakan Keselamatan Negara

Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Masih Didalami

4 Nov 2026 - 20:18 WITA

Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Masih Didalami

Pemerintah Bahas Langkah Strategis Penguatan Ketahanan Energi Nasional

4 Nov 2026 - 16:16 WITA

Pemerintah Bahas Langkah Strategis Penguatan Ketahanan Energi Nasional

Indonesia Desak Rusia Hentikan Rekrutmen WNI Jadi Personel Militer

4 Nov 2026 - 15:28 WITA

Indonesia Desak Rusia Hentikan Rekrutmen WNI Jadi Personel Militer

400 Sarjana Terpilih Program Presiden Jalani Pelatihan Enam Bulan dan Magang di BUMN

4 Nov 2026 - 15:27 WITA

400 Sarjana Terpilih Program Presiden Jalani Pelatihan Enam Bulan dan Magang di BUMN
Rekomendasi Artikel di Ekonomi