Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari Kapolri mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Presiden juga telah memberikan arahan agar langkah hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Di sisi lain, Menko Yusril menekankan pentingnya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan oleh institusi negara. Ia menjelaskan bahwa sejumlah lembaga, termasuk Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN), memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan penyadapan sesuai dengan prosedur hukum.
Menurutnya, Pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam rangka evaluasi guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan perangkat penyadapan.
“Kalau dilakukan sembarangan, di luar ketentuan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan-kepentingan yang bukan tugas dari institusi itu, maka tentu itu merupakan suatu tindak pidana,” jelasnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun motif di balik dugaan penyadapan tersebut, Menko Yusril meminta masyarakat tidak berspekulasi dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti. Jadi, beri kesempatan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dengan saksama,” tegas Yusril.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Sekretaris Kementerian Koordinator R. Andika Dwi Prasetya, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, serta Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah.
Menko Yusril menegaskan bahwa Pemerintah tetap mengedepankan penegakan hukum yang objektif, pemenuhan hak-hak tersangka, serta evaluasi pengawasan kewenangan penyadapan guna mencegah penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.





















