BANGGAI TERKINI, Jakarta – Pemerintah Indonesia mendesak Pemerintah Rusia melalui jalur diplomatik agar menghentikan secara efektif dan sesegera mungkin praktik perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi personel militer maupun formasi bersenjata lainnya di Rusia, Minggu (1/11/2026). Langkah itu diambil menyusul kabar mengenai tewasnya seorang WNI yang bergabung dalam dinas militer Rusia saat diterjunkan di medan konflik Ukraina.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang, melalui keterangan resmi, Minggu (1/11/2026).
Yvonen menegaskan, Indonesia memberikan perhatian serius terhadap masalah itu, terutama menyangkut indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam proses perekrutan tersebut.
“Pemerintah RI meminta pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apapun,” kata Yvonne.
Ia mengatakan, pemerintah RI secara resmi telah meminta agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari segala mekanisme rekrutmen militer Rusia.






















