Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Berita Utama

Menko Kumham Imipas: Penyadapan Presiden Terindikasi Makar

badge-check

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pada media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.) Perbesar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pada media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.)

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan  kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia yang melibatkan eks Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira terindikasi kuat sebagai tindakan makar.

Hal itu disampaikan Yusril melalui keterangan resmi, sela-sela kunjungan kerjanya di Aceh, Rabu (4/11/2026).

Yusril menyatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan awal, penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kendati demikian, pihak kepolisian dan Kementerian Koordinator Kumham Imipas masih akan mendalami bukti-bukti serta alur kasus ini lebih lanjut.

“Mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah pada suatu tindakan makar. Paling tidak seperti yang diatur dalam Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional,” ujar Yusril.

“Hari ini sudah kita dapat memastikan ada indikasi-indikasi awal untuk mengatakan bahwa ini terkait pasal-pasal makar dalam KUHP kita yang baru. Tentu ini masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, jadi kita belum bisa mengungkap semua,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan  praktik illegal tapping atau penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Tiga tersangka utama yang telah ditetapkan meliputi perwira Polri berinisial LSP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seorang warga sipil berinisial EH. Target penyadapan mencakup Presiden, para menteri, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Komjen Pol. Asep Safrudin melalui keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Penyadapan terhadap Presiden Berpotensi Membahayakan Keselamatan Negara

4 Nov 2026 - 21:20 WITA

Penyadapan terhadap Presiden Berpotensi Membahayakan Keselamatan Negara

Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Masih Didalami

4 Nov 2026 - 20:18 WITA

Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Masih Didalami

Dihadiri Lebih dari 500 Peserta, Rembuk Agraria Pesisir Banggai Kepulauan Sukses Digelar

4 Nov 2026 - 18:23 WITA

Dihadiri Lebih dari 500 Peserta, Rembuk Agraria Pesisir Banggai Kepulauan Sukses Digelar

Menko Yusril Tegaskan Penahanan Tiga Perwira Tinggi Polri Terkait Dugaan Penyadapan Ilegal Sesuai Prosedur Hukum

4 Nov 2026 - 18:13 WITA

Menko Yusril Tegaskan Penahanan Tiga Perwira Tinggi Polri Terkait Dugaan Penyadapan Ilegal Sesuai Prosedur Hukum

Pemerintah Bahas Langkah Strategis Penguatan Ketahanan Energi Nasional

4 Nov 2026 - 16:16 WITA

Pemerintah Bahas Langkah Strategis Penguatan Ketahanan Energi Nasional

Indonesia Desak Rusia Hentikan Rekrutmen WNI Jadi Personel Militer

4 Nov 2026 - 15:28 WITA

Indonesia Desak Rusia Hentikan Rekrutmen WNI Jadi Personel Militer
Rekomendasi Artikel di Nasional