Johnny menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal institusi, selain melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika.
Larangan ini berlaku bagi seluruh PNPP, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” kata dia.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Setiap personel diharapkan menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat sebagai wujud komitmen pemberantasan narkotika.























